1tulah.com, MUARA TEWEH –Masih ingat laporan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Security berinisial H di Kabupaten Barito Utara pada 24 Desember 2021 lalu? Hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Barito Utara masih memburu pelakunya. Informasi terakhir diketahui yang bersangkutan berada di kabupaten tetangga.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan, mengatakan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan.Meski pelakunya tidak dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), polisi masih terus melakukan pencarian, termasuk mencari informasi keberadaanya hingga ke kabupaten tetangga.
AKP Tommy juga tak menjelaskan lebih jauh upaya penyidik untuk menemukan H. Begitu pula soal perkembangan, sehingga perkara ini bisa masuk ke tahap penyidikan.
Namun biasanya sebelum, ditetapkan menjadi penyidikan, terlebih dahulu polisi melakukan gelar perkara. “Satuan Reskrim Polres Barito Utara, terus melacak keberadaannya,”ujar AKP Tommy Palayukan saat dikonfirmasi itulah.com, Senin (31/1/2022).
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pertama kali dilaporkan ke sebuah Polsek, pada 24 Desember 2021. Polsek melimpahkan kasus ke Polres di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Korban dan kedua orang tuanya telah datang ke Unit PPA untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan. Giliran H dipanggil, ternyata sudah kabur. Pria tersebut diperkirakan kabur ke Kabupaten Kapuas atau daerah lain di sekitarnya.
Sebelum kabur, H lebih dahulu menerima pemberitahuan dipecat dari pekerjaannya pada akhir Desember 2021, karena dinilai indispliner. Seringkali tak masuk kerja, tanpa alasan jelas.
Seperti pernah diberitakan 1tulah.com bahwa seorang petugas security berinisal H diduga tega menyetubuhi atau mencabuli adik iparnya, masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar SMA/sederajat.
Perkara ini sedang diselidiki oleh Polres Barito Utara, setelah menerima laporan dari orang tua korban. Peristiwanya terjadi sekitar November 2021. Korban merupakan adik ipar dari pelaku.
Kepala Satuan Reksrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, mengakui, pihaknya sedang menyelidiki tindak pidana percabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kami sudah terima laporan polisi dan sekarang Unit PPA sedang penyelidikan,” ujar dia singkat.
Orang tua korban pada Senin (10/1/2022) sore mengatakan, pihaknya melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap putrinya yang masih berusia di bawah umur.
“Kami laporkan ke Polsek, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Barito Utara. Pelaku berupaya untuk berdamai, tetapi saya tolak keras. Saya mau selesaikan secara hukum,” kata sang ibu.