1tulah.com, SAMPIT –Wahyu Wijayanto alias Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang terjadi ruas Jalan Sudirman Km 11 pada 18 November 2021.
Pengemudi truk ini menabrak sepeda motor yang ditumpangi Anita Santi yang berboncengan dengan anaknya Diandra Laila Santy. Dalam insiden ini korban Diandra Laila Santy meninggal dunia saat hendak dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan keterangan di kepolisian bahwa kecelakaan itu terjadi lantaran truk yang dikemudikan Wahyu saat itu remnya tidak berfungsi, sehingga akibat kejadian itu Diandra meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.
“Saya coba rem saat itu, akan tetapi tidak berfungsi, hingga korban terkena kabin bagian depan,” kata Wahyu kepada 1tulah.com saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Ia mengaku saat itu menggunakan truk canter jenis Mitsubishi dengan nomor polisi DA 8480 HI.
Sementara itu korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi KH 4815 LG.
Saat itu kendaraan mereka sama-sama dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun, tersangka baru saja dari bengkel dan berencana ke Bangkal, Kabupaten Seruyan. Kecelakaan tidak dapat dihindarkan setelah jarak terlalu dekat.
Sepeda motor korban ketika itu berencana mau berbelok, namun ditabrak tersangka. Korban dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Diandra tidak dapat tertolong.
Kecelakaan maut ini terjadi pada Kamis 18 November 2021 pukul 21.30 WIB Jalan Jenderal Sudirman Km 11, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.(Fit)