1tulah.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/01) memvonis mantan penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju 11 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Stepanus juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar, sedangkan Maskur Husain selaku advokat divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS. *
Sumber: Suara.com