1tulah.com, PALANGKARAYA- Ratusan izin konsesi kawasan hutan secara resmi telah dicabut pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Repulik Indonesia.
Sebanyak 77 perizinan di antaranya berada di wilayah Kalteng, terbagi ke beberapa kabupaten, seperti Kotim, Kapuas, Kuala Kurun, Pulang Pisau, Barito Utara dan Kotawaringin Barat. Pencabutan izin konsesi yang diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (7/01).
Disebutkannya, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut selama periode September 2015 s/d Juni 2021 sebanyak 42 unit perizinan/perusahaan seluas 812.796,93 Ha.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan ini sebanyak 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha.
Untuk di wilayah Kalteng, terdapat 77 pemegang izin konsesi yang masuk dalam daftar, baik pencabutan izin secara langsung maupun evaluasi pencabutan izin.
Berikut daftarnya:








![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


