Kalimantan Tengah Denda PT HPL Rp6 Miliar Karena Temuan Kayu Log

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran Memeriksa Kayu Log Milik PT HPL. Foto: Antara

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran Memeriksa Kayu Log Milik PT HPL. Foto: Antara

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining, membenarkan bahwa PT Hutan Produksi Lestari (HPL) didenda Rp6,374,011,500 atas temuan kayu log hasil inspeksi Gubernur bulan September 2021.

“Besaran denda administratif sesuai Surat Keputusan Kadishut Kalteng Nomor: 522/707/3.1 DISHUT tanggal 26 Oktober 2021,” kata Agustan di Palangka Raya, Rabu 24 November 2021.

Dia menjelaskan, jangka waktu pembayaran denda paling lambat atau maksimal satu bulan setelah terbitnya surat keputusan itu harus diselesaikan pembayarannya.

Jika tidak diselesaikan, tambahnya, setiap bulannya PT HPL akan didenda dua persen, kecuali bila ada dispensasi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatur hal tersebut.

Agustan mengatakan, sesuai mekanisme, PT HPL diberi waktu kewajiban selama dua tahun untuk melunasi denda administratif yang dijatuhkan.

Baca Juga :  Terungkap! Koleksi Mobil Mewah Isa Rachmatarwata, Eks Anak Buah Sri Mulyani yang Terjerat Kasus Korupsi Jiwasraya

Apabila tidak dibayar, katanya, akan ditagih paksa, bisa juga penyitaan aset sampai dipidanakan.

“Kebijakan itu sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan,” kata dia.

Agustan menyampaikan, PT HPL telah diberitahu dan telah menerima surat keputusan tersebut tetapi karena persoalan pendanaan pihak PT HPL meminta semacam dispensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk pembayaran tidak sekaligus tapi dengan cara dicicil.

“Setelah surat keputusan disampaikan ke pihak PT HPL maka selesai sudah tugas kami,” ujarya.

Dia mengatakan dana pembayaran denda administratif masuk ke rekening Kementerian Keuangan dan update laporannya diterima Kementerian LHK. Di mana sifatnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Baca Juga :  Karyawan PT Timah yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS Dipecat

Dalam kesempatan itu, Agustan juga meluruskan mengenai keterangan Kadishut Kalmantan Tengah pada jumpa pers 19 Oktober 2021.

Ia mewakili Kadishut Kalimantan Tengah mengatakan, apa yang disampaikan Kadishut pada jumpa pers waktu itu sebelum  surat keputusan penetapan pembayaran denda administratif kepada PT HPL terbit.

Dengan begitu, data yang disampaikan saat itu oleh Kadishut Sri Suwanto menjadi berbeda dengan hasil akhir analisis yang dilakukan oleh tim gabungan dari UPT Kementerian LHK bersama Dishut Kalteng yang dijamin profesionalismenya.

“Mudah-mudahan pak Kadishut berkenan kembali menyampaikan jumpa pers sesuai hasil yang telah ditetapkan,” kata Agustan. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

Gibran Tinjau Terowongan Samarinda, Berikan Pujian Karena Bisa Kurangi Kemacetan
Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat
Muhammadiyah Umumkan Awal Ramadan dan Syawal 1446 H, Idul Fitri Jatuh pada 31 Maret 2025
Viral! Sikap Mayor Teddy ke Paspampres Tuai Kritik Netizen: Arogan dan Sombong?
Inflasi Kesehatan 15%! Kata Menkes Iuran BPJS Kesehatan Naik Solusinya
Kebijakan Baru Militer AS di Era Donald Trump: Larangan untuk Individu Transgender dan Penghentian Prosedur Transisi Gender
Rumahnya Digeledah KPK, Siapa Japto Soerajosoemarno?
Selidiki Perizinan Tambang, 5 Jam Tim Kejati Kalteng Geledah Ruang Kantor Hukum Pemkab Barut

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:25 WIB

Gibran Tinjau Terowongan Samarinda, Berikan Pujian Karena Bisa Kurangi Kemacetan

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:45 WIB

Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:55 WIB

Muhammadiyah Umumkan Awal Ramadan dan Syawal 1446 H, Idul Fitri Jatuh pada 31 Maret 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:14 WIB

Viral! Sikap Mayor Teddy ke Paspampres Tuai Kritik Netizen: Arogan dan Sombong?

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:57 WIB

Inflasi Kesehatan 15%! Kata Menkes Iuran BPJS Kesehatan Naik Solusinya

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:44 WIB

Kebijakan Baru Militer AS di Era Donald Trump: Larangan untuk Individu Transgender dan Penghentian Prosedur Transisi Gender

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:12 WIB

Rumahnya Digeledah KPK, Siapa Japto Soerajosoemarno?

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:45 WIB

Selidiki Perizinan Tambang, 5 Jam Tim Kejati Kalteng Geledah Ruang Kantor Hukum Pemkab Barut

Berita Terbaru