1tulah.com, PALANGKA RAYA – Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining, membenarkan bahwa PT Hutan Produksi Lestari (HPL) didenda Rp6,374,011,500 atas temuan kayu log hasil inspeksi Gubernur bulan September 2021.
“Besaran denda administratif sesuai Surat Keputusan Kadishut Kalteng Nomor: 522/707/3.1 DISHUT tanggal 26 Oktober 2021,” kata Agustan di Palangka Raya, Rabu 24 November 2021.
Dia menjelaskan, jangka waktu pembayaran denda paling lambat atau maksimal satu bulan setelah terbitnya surat keputusan itu harus diselesaikan pembayarannya.
Jika tidak diselesaikan, tambahnya, setiap bulannya PT HPL akan didenda dua persen, kecuali bila ada dispensasi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatur hal tersebut.
Agustan mengatakan, sesuai mekanisme, PT HPL diberi waktu kewajiban selama dua tahun untuk melunasi denda administratif yang dijatuhkan.
Apabila tidak dibayar, katanya, akan ditagih paksa, bisa juga penyitaan aset sampai dipidanakan.
“Kebijakan itu sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan,” kata dia.
Agustan menyampaikan, PT HPL telah diberitahu dan telah menerima surat keputusan tersebut tetapi karena persoalan pendanaan pihak PT HPL meminta semacam dispensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk pembayaran tidak sekaligus tapi dengan cara dicicil.
“Setelah surat keputusan disampaikan ke pihak PT HPL maka selesai sudah tugas kami,” ujarya.
Dia mengatakan dana pembayaran denda administratif masuk ke rekening Kementerian Keuangan dan update laporannya diterima Kementerian LHK. Di mana sifatnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Dalam kesempatan itu, Agustan juga meluruskan mengenai keterangan Kadishut Kalmantan Tengah pada jumpa pers 19 Oktober 2021.
Ia mewakili Kadishut Kalimantan Tengah mengatakan, apa yang disampaikan Kadishut pada jumpa pers waktu itu sebelum surat keputusan penetapan pembayaran denda administratif kepada PT HPL terbit.
Dengan begitu, data yang disampaikan saat itu oleh Kadishut Sri Suwanto menjadi berbeda dengan hasil akhir analisis yang dilakukan oleh tim gabungan dari UPT Kementerian LHK bersama Dishut Kalteng yang dijamin profesionalismenya.
“Mudah-mudahan pak Kadishut berkenan kembali menyampaikan jumpa pers sesuai hasil yang telah ditetapkan,” kata Agustan. *
Sumber: Antara