Anggota DPD Teras Narang: Hutan Adat di Kalimantan Tengah Jangan Masuk APL

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Agustin Teras Narang mengingatkan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di Kalimantan Tengah agar menetapkan hutan adat secara cermat, tepat, dan tidak masuk areal penggunaan lain (APL).

“Permintaan itu berkaca dari pengalaman penetapan hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau yang ternyata berada di APL,” katanya sewaktu menjadi pembicara kunci pada Sosialisasi Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) digelar Jangkar Solidaritas Hukum KAIROS dan Magister Hukum Pascasarjana Universitas Palangka Raya di Nanga Bulik, Selasa 23 November 2021.

Jika lokasi hutan adat di APL, katanya, itu sama saja mengurangi atau mempersempit wilayah APL Kalimanta Tengah.

“Bukannya menambah. Seharusnya bila ingin membuat hutan adat, lokasinya harus di kawasan hutan, bukan di APL,” kata dia.

Agustin Teras Narang yang pernah menjadi Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, menyebut kawasan APL di provinsi setempat jauh lebih kecil dibanding kawasan hutan.

Baca Juga :  Krisis Global Pizza Hut: Penjualan AS Turun, Separuh Gerai Inggris Terancam Ditutup

Katanya, banyak lahan masyarakat dan pemukiman penduduk serta perkantoran, berada di kawasan hutan.

Oleh karena berada di kawasan hutan, katanya, banyak masyarakat di Kalimantan Tnegah, antara lain tidak bisa mengajukan pembuatan surat kepemilikan lahan dan rumah.

“Jadi, saya berharap pemerintah pusat dalam memberi hutan adat kepada masyarakat tidak lagi di kawasan APL, melainkan fokus di kawasan hutan. Kawasan hutan sekarang ini masih jauh lebih luas dibandingkan APL,” kata dia.

Dalam sosialisasi itu, dia mengakui sewaktu menjabat Gubernur  telah mendorong lahirnya keberpihakan pada MHA lewat Perda Lembaga Masyarakat Adat serta perda terkait lainnya.

Dia mengatakan dalam memperkuat wawasan terhadap MHA, para tokoh adat Dayak, baik damang maupun mantir, diajak ke Sabah dan Kinibalu untuk belajar tentang masyarakat adat Dayak di Malaysia.

Baca Juga :  Perang Dagang Chip AI Memanas! AS Resmi Blokir Penjualan Nvidia Blackwell China, Beijing Balas Wajibkan Chip Lokal

Rombongan itu termasuk yang terbesar karena tidak mungkin para damang, mantir, tokoh masyarakat adat berkembang pemahamannya apabila hanya belajar di sekitar Kalimantan Tengah.

“Mereka juga harus punya wawasan lebih luas dari masyarakat Dayak di negara lain. Apa yang baik diambil dan kalau itu dianggap kekurangan, tentu kita akan perbaiki. Kita juga tidak boleh klaim kita dan kelompok kita yang paling baik,” kata Teras.

Untuk itu, katanya, yang penting ada keberpihakan dan keberanian dalam memperjuangkan MHA agar diakui, dilindungi, dan diberdayakan.

Selain itu, perlu membuat mekanisme identifikasi terhadap etnisitas dari mereka yang mengaku Dayak agar jelas dan terukur penyebutan MHA dalam konteks masyarakat adat Dayak.

“Ini dulu pernah saya usulkan saat menjabat sebagai Presiden Masyarakat Adat Dayak Nasional,” katanya. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

KPK Selidiki Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe
MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Kapolri Tetap Berdasarkan Usia Pensiun, Bukan Periode Presiden
Babak Baru Polemik Soeharto Pahlawan Nasional: Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim
Enam Titik di Ponorogo Digeledah KPK dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Daftar 21 Calon Anggota KPID Kalteng yang Ikuti Uji Kelayakan di DPRD
Resmi! Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Rapel 2 Bulan Cair November 2025: Cek Mekanisme Pencairannya!
Konfercab VI PCNU Barito Timur 2025: NU Kuatkan Visi SEGAH
Mayangsari Pamer Keakraban dengan Tommy dan Titiek Soeharto di Istana Negara, Bantah Julukan ‘Pelakor’

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 19:28 WIB

KPK Selidiki Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

Kamis, 13 November 2025 - 16:23 WIB

MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Kapolri Tetap Berdasarkan Usia Pensiun, Bukan Periode Presiden

Kamis, 13 November 2025 - 11:23 WIB

Babak Baru Polemik Soeharto Pahlawan Nasional: Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim

Kamis, 13 November 2025 - 08:51 WIB

Enam Titik di Ponorogo Digeledah KPK dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Kamis, 13 November 2025 - 06:02 WIB

Daftar 21 Calon Anggota KPID Kalteng yang Ikuti Uji Kelayakan di DPRD

Kamis, 13 November 2025 - 05:50 WIB

Resmi! Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Rapel 2 Bulan Cair November 2025: Cek Mekanisme Pencairannya!

Rabu, 12 November 2025 - 17:16 WIB

Konfercab VI PCNU Barito Timur 2025: NU Kuatkan Visi SEGAH

Rabu, 12 November 2025 - 17:07 WIB

Mayangsari Pamer Keakraban dengan Tommy dan Titiek Soeharto di Istana Negara, Bantah Julukan ‘Pelakor’

Berita Terbaru

Mahyono

DPRD MURA

Dorong Optimalisasi Implementasi Satu Data Daerah

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:34 WIB

Imanudin

DPRD MURA

Dewan Mura Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:30 WIB

Rumiadi

DPRD MURA

Rumiadi: Bantuan Pangan Wujud Kepedulian Pemerintah

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:20 WIB

Rejikinoor

DPRD MURA

Legislatif Mura Dukung Penguatan Program Pembinaan UMKM

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:01 WIB