1tulah.com, SAMPIT – Seorang pria bernama Difta Rizki (31), diduga pengedar sabu diringkus petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotim (Kotawaringin Timur) dan Polsek Mentaya Hulu sewaktu sedang menunggu pembeli.
Pelaku diringkus petugas kepolisian saat sedang menunggu pembeli di rumahnya Jalan Sarpatim Km 27 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Senin (1/11/2021) sekira pukul 07.30 WIB.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu (3/11/2021) malam mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering ada transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 12,97 gram,” kata AKP Syaifullah.
Kata Kasat Narkoba, petugas menemukan barang bukti tas yang di dalamnya berisikan 13 paket sabu, timbangan digital, sedotan sabu. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polres Kotim.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya. *