1tulah.com, PULANG PISAU – Anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau menangkap seorang pengedar sekaligus bandar sabu, bernama Indra (38) sewaktu pelaku sedang makan di rumahnya.
Pelaku yang terkenalsering lolos dari penangkapan ini adalah target operasi dan diamankan di Desa Pandawei, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (30/10/2021) pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 68 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 17,72 gram.
Saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2021) malam, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba, AKP Suharto membenarkan kejadian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. *