1tulah.com, LAMANDAU – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP I Made Rudia berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Penangkapan terhadap pelaku ini di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah. Pelaku diketahui bernama Rusadi (41) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang.
Saat dikonfirmasi Jumat (29/10/2021) Sore, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Res Narkoba, AKP I Made Rudia mengatakan bahwa sebelumnya pelaku telah dilakukan pengintaian.
“Pada Selasa (26/10/2021) kemarin anggota kita menerima laporan bahwa akan adanya pengiriman Sabu-sabu dari Pontianak yang akan melewati Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Lamandau,” kata AKP I Made Rudia.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Selanjutnya pada Rabu (27/10/2021) Pukul 10.00 WIB mobil yang dikendarai pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi melintas dan langsung dilakukan penghadangan. Ketika akan dihentikan mobil tersebut langsung tancap gas melewati kepungan petuga dan langsung dilakukan pengejaran.
Sementara itu, Pengejaran terus dilakukan sekitar Pukul 01.20 WIB petugas menemukan mobil pelaku dalam kondisi terbalik di parit. Namun pengemudi mobil sudah kabur melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat yang kebetulan melintas dan ditemukan di dash board mobil dalam bungkus plastik sebanyak 12 paket sabu.
“Anggota kita langsung melakukan penyisiran dan satu orang berhasil diamankan yang saat itu bersembunyi didalam hutan,” ungkapnya.
Menurut pengakuan dari pelaku yang diamankan dirinya mengaku bahwa mobil dan barang bukti sabu diakuinya yang dibawa dari Pontianak Kalimantan Barat. Pelaku langsung diamankan ke Polres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaknin12 paket sabu seberat 1.198,03 gram, plastik warna hitam, handphone dan mobil jenis Avanza dengan plat nomor KB 1502 MG warna silver.
“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. *

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



