Konflik Lahan di Mantobi Raya, Putusan MA Menangkan Gugatan Warga

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper.Foto.Adi/1tulah.com

Kepala Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper.Foto.Adi/1tulah.com

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Konflik lahan antara warga di dua desa di Kecamatn Mantobi Raya, Lamandau dengan perusahaan PT. Gemareksa dan PT. Satria Hupasarana, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

“Hasil Putusan baik PTUN dan Mahkamah Agung RI sudah sangat terang benderang. Lahan yang dikuasai oleh kurang lebih 8 tahun tersebut adalah milik masyarakat. Upaya kasasi yang dilakukan pihak perusahaan di Mahkamah Agung RI secara tegas ditolak. Jadi lahan masyarakat harus dikembalikan dong,” kata Kepala Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, terbitnya putusan Mahkamah Agung RI terkait keberadaan lahan di Desa Bukit Raya dan Bukit Mamkmur, Mantobi Raya, Kabupaten Lamandau, harus secepatnya diberikan kepada masyarakat yang ada di dua desa tersebut.

Penyerahan ini mengingat lahan seluas kurang lebih 1.055 hektare tersebut sudah sangat jelas menjadi milik masyarakat setempat. Bila perusahaan tidak mengindahkan hasil putusan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, maka tidak ada kata lain karena masyarakat pasti akan mengambil alih secara paksa lahan dimaksud.

Baca Juga :  Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Pihaknya, lanjut Ingkit) sangat mendukung langkah konkret Ormas Borneo Sarang Peruya (BSP) yang membela masyarakat dan memberikan pendampingan untuk mendapatkan kebenaran atas haknya.

“Ini tentunya wajib didukung ormas yang benar-benar berpihak kepada masyarakat dalam mememperjuangkan haknya,”tukas Ingkit.

Hak-hak masyarakat lokal yang telah dikuasai oleh perusahaan sejak lama harus dikembalikan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, menurut Ingkit Djaper, saat ini tercatat ada ratusan hektare lahan kebun yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun harus turun langsung ke lokasi untuk membacakan hasil putusan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan untuk mempertegas kepemilikan lahan masyarakat. PT. Gemareksa dan PT. Satria Hupasarana.

Baca Juga :  Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye

Diharapkan segera membayarkan tandan buah segar (TBS) petani sawit dengan nilai yang belum terbayar sebesar kurang lebih Rp 10 miliar.

Ormas Borneo Sarang Peruya (BSP), tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat harus mendorong perolehan hak-hak masyarakat lokal. Dukung penuh masyarakat dari dua desa tersebut untuk tetap mempertahankan haknya.

“Langkah konkret lain yang dapat dilakukan, Pemkab Lamandau yaitu menjadi mediator agar ada titik temu dengan cara memanggil pihak perusahaan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat lokal yang ada di dua desa tersebut,” kata Ingkit Djaper.

Apabila ada komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan, tentunya lahan yang berada diluar HGU tersebut dapat dikelola masyarakat agar mereka tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri.(to)

 

Berita Terkait

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung
Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500
Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya
Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye
Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR
Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid
Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda
Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 17:10 WIB

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Senin, 19 Januari 2026 - 12:10 WIB

Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500

Senin, 19 Januari 2026 - 08:01 WIB

Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:41 WIB

Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:03 WIB

Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Noe Letto dan Frank Hutapea Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN 2026: Intip Rekam Jejak dan Peran Strategisnya

Berita Terbaru