1tulah.com, PALANGKA RAYA-Konflik lahan antara warga di dua desa di Kecamatn Mantobi Raya, Lamandau dengan perusahaan PT. Gemareksa dan PT. Satria Hupasarana, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
“Hasil Putusan baik PTUN dan Mahkamah Agung RI sudah sangat terang benderang. Lahan yang dikuasai oleh kurang lebih 8 tahun tersebut adalah milik masyarakat. Upaya kasasi yang dilakukan pihak perusahaan di Mahkamah Agung RI secara tegas ditolak. Jadi lahan masyarakat harus dikembalikan dong,” kata Kepala Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, terbitnya putusan Mahkamah Agung RI terkait keberadaan lahan di Desa Bukit Raya dan Bukit Mamkmur, Mantobi Raya, Kabupaten Lamandau, harus secepatnya diberikan kepada masyarakat yang ada di dua desa tersebut.
Penyerahan ini mengingat lahan seluas kurang lebih 1.055 hektare tersebut sudah sangat jelas menjadi milik masyarakat setempat. Bila perusahaan tidak mengindahkan hasil putusan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, maka tidak ada kata lain karena masyarakat pasti akan mengambil alih secara paksa lahan dimaksud.
Pihaknya, lanjut Ingkit) sangat mendukung langkah konkret Ormas Borneo Sarang Peruya (BSP) yang membela masyarakat dan memberikan pendampingan untuk mendapatkan kebenaran atas haknya.
“Ini tentunya wajib didukung ormas yang benar-benar berpihak kepada masyarakat dalam mememperjuangkan haknya,”tukas Ingkit.
Hak-hak masyarakat lokal yang telah dikuasai oleh perusahaan sejak lama harus dikembalikan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, menurut Ingkit Djaper, saat ini tercatat ada ratusan hektare lahan kebun yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun harus turun langsung ke lokasi untuk membacakan hasil putusan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan untuk mempertegas kepemilikan lahan masyarakat. PT. Gemareksa dan PT. Satria Hupasarana.
Diharapkan segera membayarkan tandan buah segar (TBS) petani sawit dengan nilai yang belum terbayar sebesar kurang lebih Rp 10 miliar.
Ormas Borneo Sarang Peruya (BSP), tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat harus mendorong perolehan hak-hak masyarakat lokal. Dukung penuh masyarakat dari dua desa tersebut untuk tetap mempertahankan haknya.
“Langkah konkret lain yang dapat dilakukan, Pemkab Lamandau yaitu menjadi mediator agar ada titik temu dengan cara memanggil pihak perusahaan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat lokal yang ada di dua desa tersebut,” kata Ingkit Djaper.
Apabila ada komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan, tentunya lahan yang berada diluar HGU tersebut dapat dikelola masyarakat agar mereka tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri.(to)



![Jennie Blackpink [Instagram/@golden_disc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/jenie-black-360x200.jpg)

![Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pandji-mensrea-360x200.jpg)

![Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/ponakan-prabowo-225x129.jpg)


![Serpihan diduga milik Pesawat ATR 400. [Dok. Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/serpihan-225x129.jpg)
![Momen viral GKR Timoer menginterupsi saat Kemenbud Serahkan SK Tedjowulan Plt Keraton Solo [Ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/kraton-solo-225x129.jpg)

![Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/ponakan-prabowo-360x200.jpg)









