1tulah.com, PURUK CAHU – Bhabinkamtibmas Desa Olung Muro Kecamatan Tanah Siang Selatan (TSS) Aipda Aldi Sudanti menemui masyarakat Desa Olung Moro Kecamatan Tanah Siang Selatan
Adapun yang dilakukan melaksanakan Sosialisasi berupa penyuluhan secara langsung tentang Saber Pungli kepada masyarakat Desa Olung Moro.
Kemudian, membentangkan spanduk dan foto bersama Sosialisasi peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
“Dalam hal ini kami mengingatkan kepada Masyarakat di Desa Olung Moro untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yg menerima,” kata Bhabin, Minggu (15/08/2021).
Menurutnya, pengawasan Pungli ini dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas saber pungli apabila ada menemukan tindakan pungli. (sur)