1tulah.com, BUNTOK – Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19 di Tahun 2020 lalu, yang terjadi di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara (Dusut) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah resmi dilimpahkan dan di tangani langsung oleh Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).
Hal tersebut di sampaikan oleh kepala Inspektorat Barsel, Liharfin kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Ia menjelaskan, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Barsel, pada kasus yang terjadi di Desa Tarusan, pihaknya telah memeriksa laporan tiap tahunnya, atau bisa disebut pemeriksaan reguler.
“Dalam pemeriksaan reguler, ada sejumlah dana oleh pihak desa yang sudah di tetapkan di APBDes, yang belum bisa di pertanggung jawabkan, seperti bukti SPJ belum meyakinkan senilai 43 juta, di tahun 2020 atas 2019,” ucapnya.
Kemudian lanjutnya, pada saat berjalan tahun 2020 sampai akhir tahun, laporan keungan senilai 43 juta tersebut belum juga dapat diselesaikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tarusan.
“Sekarang timbul lagi pengaduan dari kepala Desa (Kades) Tarusan, bahwa dana BLT Covid 19 belum tersalurkan,” ujar Liharfin.
Liharfin menambahkan, atas perintah Bupati Barsel terkait pengaduan tersebut, inspektorat Barsel langsung melakukan pemeriksaan khusus (Riksus), terkait dugaan penyelewengan dana BLT Covid 19 tersebut ke Desa Tarusan.
“Dalam Riksus tersebut terakumulasi dana senilai satu milliar lebih, di tambah 43 juta di tahun 2020 atas 2019,” beber Liharfin.
Masih dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Barsel yang tidak lama lagi akan pensiun, pihaknya langsung menggeluarkan surat rekomendasi, bahwa dana tersebut harus disalurkan kepada masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.
“Karena laporan belum bisa di pertanggung jawabkan, masuklah Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kejati. Kejati pun telah meminta kepada kami hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Tahun 2018, 2019, 2020 dan semua laporan itu telah kami serahkan,” ungkap Liharfin.
Terkait hal tersebut, inspektorat sebagai APIP, membenarkan bahwa kasus yang terjadi di Desa Tarusan telah di tanggani oleh pihak kejati langsung.
Masih dikatakan Liharfin, jika memang terbukti bermasalah dirinya meminta kepada stafnya sebagai auditor, yang juga ketua tim membidangi, untuk bersaksi jika sampai pada tahap pengadilan.
“Saksi ahli itu harus auditor yang ada ijazah. Karena bisa menghitung kerugian negara. Untuk LHP sudah dalam perhitungan auditor yang punya kewenangan oleh negara. Kita menunggu proses saja dan kami koperatif dalam hal ini jika masih di perlukan,” tutup Liharfin. (Ali)