Penjual Merkuri Ilegal di Mura Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (tengah) saat diamankan petugas bersama barang bukti

Pelaku (tengah) saat diamankan petugas bersama barang bukti

1tulah.com, PURUK CAHU – Polres Murung Raya (Mura) mengamankan RFE (36) pelaku penjualan merkuri ilegal kepada penambang ilegal di daerah Murung Raya, Selasa (26/05/2021) siang.

Dari tangan pelaku, yang merupakan warga desa Simpang empat Sungai Baru RT/RW 001/002 Kelurahan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel, polisi berhasil menyita merkuri hg special for gold 99,999% atau air raksa yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan berat kurang lebih 25 Kg dikemas dalam botol kecil sebanyak 25 botol dengan berat 1 kg/botol.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

“Pelaku kita tangkap dijalan Ahmad Yani Kelurahan Beriwit Kota Puruk Cahu pada saat pelaku hendak mengantar bahan merkuri kepada pelaku ilegal mining di Murung Raya dengan harga Rp. 1.250.000,” ujar AKP Danie, Selasa malam

Pengakuan pelaku RFE, merkuri tersebut dibeli dari pulau Jawa dengan dikirim melalui truk buah menggunakan Kapal menuju Banjarmasin, kemudian setibanya di.Banjarmasin merkuri tersebut dibagi menjadi 1 Kg/ botol. Kemudian pelaku menuju kota Puruk Cahu menggunakan jasa travel membawa merkuri tersebut untuk dijual kembali kepada para pelaku penambang liar.

Baca Juga :  Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Tersangka juga mengakui merkuri tersebut diperjualbelikan kepada penambang liar, untuk digunakan mengikat emas dan perak yang terkandung dalam batuan mineral (batu yang terdapat logam emas dan perak).

Kasat Danie menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 161 UU RI no 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukumannya 10 tahun Penjara dan jo pasal 109 Huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ancaman hukumannya 3 tahun penjara. (sur)

 

 

Berita Terkait

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB