Penjual Merkuri Ilegal di Mura Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (tengah) saat diamankan petugas bersama barang bukti

Pelaku (tengah) saat diamankan petugas bersama barang bukti

1tulah.com, PURUK CAHU – Polres Murung Raya (Mura) mengamankan RFE (36) pelaku penjualan merkuri ilegal kepada penambang ilegal di daerah Murung Raya, Selasa (26/05/2021) siang.

Dari tangan pelaku, yang merupakan warga desa Simpang empat Sungai Baru RT/RW 001/002 Kelurahan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel, polisi berhasil menyita merkuri hg special for gold 99,999% atau air raksa yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan berat kurang lebih 25 Kg dikemas dalam botol kecil sebanyak 25 botol dengan berat 1 kg/botol.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

“Pelaku kita tangkap dijalan Ahmad Yani Kelurahan Beriwit Kota Puruk Cahu pada saat pelaku hendak mengantar bahan merkuri kepada pelaku ilegal mining di Murung Raya dengan harga Rp. 1.250.000,” ujar AKP Danie, Selasa malam

Pengakuan pelaku RFE, merkuri tersebut dibeli dari pulau Jawa dengan dikirim melalui truk buah menggunakan Kapal menuju Banjarmasin, kemudian setibanya di.Banjarmasin merkuri tersebut dibagi menjadi 1 Kg/ botol. Kemudian pelaku menuju kota Puruk Cahu menggunakan jasa travel membawa merkuri tersebut untuk dijual kembali kepada para pelaku penambang liar.

Baca Juga :  Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Tersangka juga mengakui merkuri tersebut diperjualbelikan kepada penambang liar, untuk digunakan mengikat emas dan perak yang terkandung dalam batuan mineral (batu yang terdapat logam emas dan perak).

Kasat Danie menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 161 UU RI no 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukumannya 10 tahun Penjara dan jo pasal 109 Huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ancaman hukumannya 3 tahun penjara. (sur)

 

 

Berita Terkait

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR
Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!
Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh
Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor
KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:47 WIB

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:19 WIB

5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:44 WIB

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:36 WIB

Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:46 WIB

KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:34 WIB

Jelang Hari Raya Idul adha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Cabai, Beras, Daging hingga LPG di Palangka Raya

Berita Terbaru

Karyawan BRI Muara Teweh saat berkurban dan membagikan kepada masyarakt sekitar, Rabu(27/05/2026).Foto humas BRI

Muara Teweh

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB