1tulah.com, PALANGKA RAYA– Jajaran DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Palangka Raya, guna mempelajari terkait sistem perizinan tambang dan galian C.
“Intinya, kami saling sharing dan bertukar informasi berkaitan tentang izin pertambangan dan galian C,” kata Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya, M Saubari Kusmiran, pada saat menyambut kedatangan rombongan DPRD Bartim, Sabtu (22/5/21).
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini ketentuan izin pertambangan sudah menjadi kewenangan pihak Provinsi Kalteng, sebagaimana yang telah di atur dalam perundang-undangan.
“Jadi untuk kebupaten kota tidak boleh mengeluarkan perizinan. Pemerintah kabupaten dan kota hanya bisa melakukan pengawasan dan pembinaan saja,” ucapnya.
Selama ini, pengawasan yang dilakukan pemerintah kota telah terlaksana dengan baik. Hal tersebut tentunya perlu menjadi perhatian seluruh pihak, agar kedepannya dapat lebih dimaksimalkan.
“Yang terpenting pendataan serta pengawasan yang ketat, agar tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena sektor pertambangan ini juga merupakan salah satu sektor yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (Ra/eni)