1tulah.com, MUARA TEWEH– Dua budak sabu di Kota Muara Teweh, Barito Utara (Barut) ini mesti rela berlebaran di dalam sel tahanan Mapolres. Keduanya, H alias Herman (39) dan Melki (19) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Satu dari pelaku H alias herman, merupakan Aparatur Negri Sipil (ASN).
Mereka di tangkap polisi di Jalan Wonorejeo rt 30 Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram bruto.
Kasat Narkotika AKP Slameto, Jumat (30/4/2021) membenarkan penangkapan dua lalaki yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Peristiwa kedua pelaku diamankan, bermula polisi mendapt informasi, jika kedua pelaku Herman dan Melky sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian ke rumah salah satu pelaku. Tepatnya Kamis (24/4/2021) malam, sekira pukul 22.30 WIB, salah pelaku sedang berada di rumah,
“Pengintaian dilakukan polisi. Tak berapa lama, pelaku satunya datang bertamu, langsung kita cegat dan interogasi, dan diketahui ia habis antar sabu yang barangsnya didapat dari pelaku didalam rumah,” ujar AKP Slameto.
Sedang barang bukti sabu, lanjut Slameto, didapat polisi ketika menggeledah rumah pelaku. Barang haram itu disembunyikan pelaku dan disimpan di dompet, dan ditemukan didalam kamar.
Dalam penggerebekan itu, ternyata polisi mendapatkan barang bukti lain, seperti 1 buah timbangan digital, satu buah alat hisab sabu, satu buah sedotan plastik dan juga uang tunai Rp 812.000.
Keduanya terancam pasal 114 pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eni)