Lagi Oknum ASN di Barut Tersangkut Narkotika Bersama Temannya

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua budak sabu saat diamankan di Mapolres Barut.

Kedua budak sabu saat diamankan di Mapolres Barut.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Dua budak sabu di Kota Muara Teweh, Barito Utara (Barut) ini mesti rela berlebaran di dalam sel tahanan Mapolres. Keduanya, H alias Herman (39) dan Melki (19) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Satu dari pelaku H alias herman,  merupakan Aparatur Negri Sipil (ASN).

Mereka di tangkap polisi di Jalan Wonorejeo rt 30 Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram bruto.

Kasat Narkotika AKP Slameto, Jumat (30/4/2021) membenarkan penangkapan dua lalaki yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Resmi Bercerai, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Akhiri Perjalanan Cinta

Peristiwa kedua pelaku diamankan, bermula polisi mendapt informasi, jika kedua pelaku Herman dan Melky sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian ke rumah salah satu pelaku.  Tepatnya Kamis (24/4/2021) malam, sekira pukul 22.30 WIB, salah pelaku sedang berada di rumah,

“Pengintaian dilakukan polisi. Tak berapa lama, pelaku satunya datang bertamu, langsung kita cegat dan interogasi, dan diketahui ia habis antar sabu yang barangsnya didapat dari pelaku didalam rumah,” ujar AKP Slameto.

Baca Juga :  Pemerintah Hapus Istilah Ujian dan Zonasi dalam PPDB 2025, Sistem Baru Lebih Inklusif dan Adil

Sedang barang bukti sabu, lanjut Slameto, didapat polisi ketika menggeledah rumah pelaku. Barang haram itu disembunyikan pelaku dan  disimpan di dompet, dan ditemukan didalam kamar.

Dalam penggerebekan itu, ternyata polisi mendapatkan barang bukti lain, seperti 1 buah timbangan digital, satu buah alat hisab sabu, satu buah sedotan plastik dan juga uang tunai Rp 812.000.

Keduanya terancam pasal 114 pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eni)

Berita Terkait

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng
Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah
DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi
Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Pj Bupati Muhlis Resmikan Aula Hagia Sofia STIE Muara Teweh Barut 
Dukung Swasembada Pangan, Pj Bupati Barut Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare 
Banyak Ikut Arisan tak Mau Bayar, Wanita Asal HSU ini Harus Berperkara di PN Muara Teweh
Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:38 WIB

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:32 WIB

Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:26 WIB

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:16 WIB

Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:51 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Pj Bupati Barut Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare 

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Banyak Ikut Arisan tak Mau Bayar, Wanita Asal HSU ini Harus Berperkara di PN Muara Teweh

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:17 WIB

Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:06 WIB

Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

Berita

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Jan 2025 - 06:38 WIB