Lagi Oknum ASN di Barut Tersangkut Narkotika Bersama Temannya

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua budak sabu saat diamankan di Mapolres Barut.

Kedua budak sabu saat diamankan di Mapolres Barut.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Dua budak sabu di Kota Muara Teweh, Barito Utara (Barut) ini mesti rela berlebaran di dalam sel tahanan Mapolres. Keduanya, H alias Herman (39) dan Melki (19) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Satu dari pelaku H alias herman,  merupakan Aparatur Negri Sipil (ASN).

Mereka di tangkap polisi di Jalan Wonorejeo rt 30 Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram bruto.

Kasat Narkotika AKP Slameto, Jumat (30/4/2021) membenarkan penangkapan dua lalaki yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Peristiwa kedua pelaku diamankan, bermula polisi mendapt informasi, jika kedua pelaku Herman dan Melky sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian ke rumah salah satu pelaku.  Tepatnya Kamis (24/4/2021) malam, sekira pukul 22.30 WIB, salah pelaku sedang berada di rumah,

“Pengintaian dilakukan polisi. Tak berapa lama, pelaku satunya datang bertamu, langsung kita cegat dan interogasi, dan diketahui ia habis antar sabu yang barangsnya didapat dari pelaku didalam rumah,” ujar AKP Slameto.

Baca Juga :  Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Sedang barang bukti sabu, lanjut Slameto, didapat polisi ketika menggeledah rumah pelaku. Barang haram itu disembunyikan pelaku dan  disimpan di dompet, dan ditemukan didalam kamar.

Dalam penggerebekan itu, ternyata polisi mendapatkan barang bukti lain, seperti 1 buah timbangan digital, satu buah alat hisab sabu, satu buah sedotan plastik dan juga uang tunai Rp 812.000.

Keduanya terancam pasal 114 pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eni)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor
KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq
Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi
Jelang Hari Raya Idul adha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Cabai, Beras, Daging hingga LPG di Palangka Raya
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng
Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM
ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat
Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:46 WIB

KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:28 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:51 WIB

ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

Prabowo Siapkan Strategi Nasional Guna Hadapi Ancaman El Nino 2026

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. [Foto: Biro Pers Istana]

Berita

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB