1tulah.com, MUARA TEWEH-Jamilah, anggota DPRD Barito Utara (Barut) membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Barut. Hal ini terkait adanya pemberitaan di salah media online lokal, namanya dituding menjual lahan masyarakat di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei.
“Iya benar saya melayangkan dumas pada tanggal 27 Maret 2021 kemarin, dan kemarin saya sudah dimintai keterangan oleh Satreskrim hari senin kemarin. Kasus ini pencemaan nama baik, karena saya sudah dituduh menjual lahan masyarakat Karendan,” ujar Jamilah kepada 1tulah.com, melalui pesan tulisan WhatApp, Rabu (14/4/2021) pagi.
Dikatakannya, semua tuduhan itu merugikan dirinya dan juga keluarga. Semua tidak benar, dan ia memiliki bukti tanda tangan Kepala Desa Karendan, yang menyatakan bahwa saya memiliki lahan di Desa Karendan, dan tanda tangan warga Karendan yang memiliki lahan tidak ada merasa dijual atau dirugikan oleh saya.
Membeli tanah di desa itu, lanjutnya, didapat dengan cara membeli kepada warga, dengan status kepemilikan jelas dan tidak bersengketa.
“Karena sudah pencemaran nama baik, saya lapor ke polisi nara sumber dan juga media yang memberitakan. Saya bawa bukti-bukti pendukung,” kata Jamilah tanpa menyebut nama yang dilaporinya kepada 1tulah.com. (eni)