1tulah.com, PURUK CAHU – Anggota SatresNarkoba Polres Murung Raya (Mura) menangkap seorang pengedar sabu yang kerap beroperasi di perusahaan Desa Malasan, Kecamatan Murung, Selasa (30/03/2021) siang.
Dari tangan pelaku Acak bin Iran (48) warga desa Malasan, tersebut petugas menyita 2 paket sabu dengan berat sekitar 0,72 Gram kotor siap edar.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko
mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi
dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba oleh pelaku, yang sering menjual narkoba jenis sabu di log pond PT Rangau Abadi Nusa bahwa kegiatan tersangka sudah meresahkan masyarakat.
Polisi pun bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dengan berbekal informasi dari masyarakat tersebut kami melakukan penyelidikan dan modus operandinya dan dimana pelaku sering melakukan transaksi,” kata Kasat Narkoba.
Usai dipancing, sekitar pukul 12.45 pelaku berhasil ditangkap di Log Pond perusahaan, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan menemukan 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil yang berada di saku celana sebelah kiri.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu yang akan dijual kepada orang yang berada di log pond perusahaan,” bebernya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan pasal
112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sur)