Pengedar Sabu di Perusahaan Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 31 Maret 2021 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Anggota SatresNarkoba Polres Murung Raya (Mura) menangkap seorang pengedar sabu  yang kerap beroperasi di perusahaan Desa Malasan, Kecamatan Murung, Selasa (30/03/2021) siang.

Dari tangan pelaku Acak bin Iran (48) warga desa Malasan, tersebut petugas menyita 2 paket sabu dengan berat sekitar 0,72 Gram kotor siap edar.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko
mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi
dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba oleh pelaku, yang sering menjual narkoba jenis sabu di log pond PT Rangau Abadi Nusa bahwa kegiatan tersangka sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Polisi pun bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dengan berbekal informasi dari masyarakat tersebut kami melakukan penyelidikan dan modus operandinya dan dimana pelaku sering melakukan transaksi,” kata Kasat Narkoba.

Usai dipancing, sekitar pukul 12.45  pelaku berhasil ditangkap di Log Pond perusahaan, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan menemukan 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil yang berada di saku celana sebelah kiri.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu yang akan dijual kepada orang yang berada di log pond perusahaan,” bebernya.

Baca Juga :  KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan pasal
112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sur)

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru