Dua Raperda Lagi di Ajukan ke DPRD Barut

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Wakil Bupati Sugianto P Putra saat menyerahkan dua raperda kepada Ketua DPRD Barut Hj Merry Rukaini.

Foto. Wakil Bupati Sugianto P Putra saat menyerahkan dua raperda kepada Ketua DPRD Barut Hj Merry Rukaini.

 1tulah.com, MUARA TEWEH– Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), kembali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Barito Utara.  Kegiatan itu dilaksanakna dengan menggelar rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (22/3/2021).

Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah, unsur FKPD dan Kepala Perangkat Daerah, serta dihadiri Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan II serta 20 orang anggota DPRD.

Adapun kedua raperda yang diajukan tersebut, yaitu Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah.

Wakil Bupati,  Sugianto Panala Putra mengatakan, salah satu tugas dan
wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

“Pengajuan tersebut merupakan upaya bersama untuk menata
perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” kata Sugianto Panala Putra.

Dikatakannya, rancangan perubahan peraturan tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah yang disampaikan telah dilakukan evaluasi kelembagaan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dimana Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian mengalami peningkatan skor,  sehingga dapat menjadi perangkat daerah tipe A.

Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
mengalami penurun menjadi tipe C, dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tipe C. Sementara  untuk perubahan peraturan tentang Pajak Daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan, bahwa besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling rendah
sebesar Rp 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

Baca Juga :  Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Rancangan Raperda dan pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap 2 (dua) buah Raperda diserahkan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris Daerah Ir Jainal Abidin, diterima langsung Ketua DPRD Hj Merry Rukaini didampingi dua Wakil nya, Parmana Setiawan dan Sastra jaya. (eni)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor
KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq
Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi
DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait Pelayanan Kesehatan RSUD dan BPJS
Jelang Hari Raya Idul adha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Cabai, Beras, Daging hingga LPG di Palangka Raya
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng
Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM
ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:46 WIB

KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:25 WIB

DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait Pelayanan Kesehatan RSUD dan BPJS

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:28 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:51 WIB

ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. [Foto: Biro Pers Istana]

Berita

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB