Ufin berhasil diringkus pada Minggu (31/01/2021) malam, setelah diburu selama seminggu usai polisi menerima 2 laporan pencurian pada 25 Januari di Jalan Bondang 3 dan 31 Januari 2021 di Jalan Ahmad Yani.
Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho S.AP membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 wib, saat pelaku berada di kediamannya di Gang PLN Puruk Cahu. Selama ini pelaku terus berpindah-pindah untuk menyembunyikan dirinya dari pencarian pihak Kepolisian,” terang Yuliantho
Dari dua Laporan Polisi, tambahnya, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 60 juta. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Polsek Murung dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara 5 tahun penjara,” tukasnya. (sur/eni)