Langgar Disiplin, 5 ASN Pemkot Palangkaraya Dikenai Sanksi

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Inspektur Kota Palangka Raya Eldy menegaskan,  saat ini pihaknya tengah memproses sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN),  diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran.

“Kurang lebih ada lima ya ASN yang telah kita proses, dan pelanggarannya bermacam-macam, seperti ada yang melalaikan tugas sehingga tidak masuk kerja, ada juga karena kasus perselingkuhan,” kata Eldy, Selasa (26/1/21).

Baca Juga :  Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Lebih lanjut dijelaskannya, jumlah kasus ASN yang melalukan pelanggaran di tahun 2020, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019, mencapai belasan kasus.

Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan secara langsung hasil pemeriksaan Inspektorat kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Kalteng Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Wagub Sebut Bentuk Sinergi Nyata untuk Rakyat

“Saya harap kedepan tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan sesuai PP nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Mari kita bersama-sama bekerja ikhlas untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (Ra/eni)

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Polda Kalteng Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Wagub Sebut Bentuk Sinergi Nyata untuk Rakyat
BPBD Kalteng Keluarkan Peringatan Dini Karhutla 2026, Zona Merah Mengancam Wilayah Selatan Kalimantan Tengah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polda Kalteng Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Wagub Sebut Bentuk Sinergi Nyata untuk Rakyat

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:57 WIB

BPBD Kalteng Keluarkan Peringatan Dini Karhutla 2026, Zona Merah Mengancam Wilayah Selatan Kalimantan Tengah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Berita Terbaru