1tulah.com, MUARA TEWEH– Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengamankan 5 Truck pengangkut kayu tanpa dokumen lengkap. Empat mobil di amankan di wilayah Kecamatan Lahei Barat, sementara satu Truck lagi diamankan petugas di wilayah Hukum Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Selain lima Truck, Polisi mengamankan kayu beragam jenis sebanyak 33 M3. Para Supir Truck juga diamankan masing-masing berinisial M alias Rasel (37) Warga Desa Ambungan, Kabupaten Palaihari, kalsel. H alias Rani (31) warga Desa Sungai Gampa, Batola, Kalsel. M alias Yudi (36) warga Kecamatan Takisung, Tanah Laut, Kalsel. R alias Teros (39) warga Desa Ranggang, Tanah Laut, Kalsel dan J alias Junai (30) warga Desa Kandang Halang, Amuntai, Kalsel.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan di konfirmasi, Jumat (22/1/2021) siang membenarkan pihaknya telah mengamankan 5 unit Mobil Roda enam yang membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
4 dari Truck yang ada, sebut Tommy diamankan pihaknya saat angkut kayu ilegal di Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2021 Skj. 15.30 WIB.
Saat disergab sambung AKP Tommy, keempat Truck memuat kayu gergajian diduga jenis Balau panjang sekitar 4 meter. masing-masing mobil memuat sebnyak 7 M3.
“Selain brang bukti Kayu dan Truck kami amankan pula keempat supir, masing-masing M alias Rasel (37),H alias Rani (31), M alias Yudi (36) dan R alias Teros (39),” jelas Tommy.
Sedang satu Truck yang dikemudikan J alias Junai (30) warga Desa Kandang Halang, Amuntai, Kalsel, diamankan di Jajaran Polsek Gunung Timang saat melintas di jalan Negara Muara Teweh Kandui, Pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021 sekira Pukul 17.15 WIB.
Truck dengan Nopol DA 1029 LA membawa muatan Kayu Jenis Keruing berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 169 Pucuk / 5 M3.
“Saat diamankan sama sopir tak dapat memperlihatkan dokumen sah,” ungkap Tommy lagi.
Terkait kasus ini Polisi mensangkakan kelima pelaku Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(eni)


![Ariel NOAH akan memerankan Dilan dewasa dalam dua proyek film Dilan terbaru: Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam. [Instagram/arielnoah]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/ariel-dilan-360x200.jpg)
![Seto Mulyadi atau Kak Seto di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta, Kamis (10/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/kak-eto-stroke-360x200.jpg)























![Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning dengan tegas menyatakan menolak wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Sikap ini disampaikannya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [Suara.com/Bagaskara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/rifka-360x200.jpg)








