1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Warga Desa Pinang Tunggal Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah Setelah melaporkan Kepala Desa (Kades) ke Polisi. Hal ini terkait Uang Plasma Sawit yang diserahkan salah perusahaan Perkebunan Sawit Graha Manunggal (SGM) dituding tidak dibagikan ke warga desa.
Yodalem, warga Desa Pinang Tunggal kepada wartawan, Rabu (20/1/2021) mengakui sudah melaporkan Kades ke Polres Bartim. Sebab katanya, hasil dari pengelolaan uang Plasma Sawit yang sudah berjalan 3 tahun sampai kini belum dibagikan ke warga masyarkat. Padahal katanya lagi uang sudah masuk ke rekening kades.
“Tadi diputuskan oleh pihak Polres akan dimediasi dalam minggu ini, mungkin untuk tempatnya akan dilaksanakan di kantor Polsek Pematang Karau. kami pihak perwakilan dan Kades di mintai klarifikasi secara terpisah termasuk anggota BPD,”ungkapnya.
Yodalem menambahkan, hasil perundingan internal warga, dalam menyikapi permasalahan ini ada dua opsi. Pertama kembalikan hak masyarakat atau yang kedua teruskan proses ini secara hukum
Yodalem menambahkan apabila memang hak masyarakat dikembalikan, yaitu sejumlah uang plasma dari perusahaan yang diterima berdasarkan prin out bukti transfer, masyarakat menginginkan uang Plasma yang menjadi haknya dikelola sendiri dengan membentuk kelompok tani.
“Kami berharap pihak Kepolisian bisa menjadi penengah permaslahan ini dan membatu menyelesaikan permasalahan, sehingga apa yang memang menjadi hak kami dapat kami terima,”tutupsnya.
Terpisah Kepala Desa (Kades) Pinang Tunggal Karya di konfirmasi 1tulah.com, Kamis (21/1/2021) melalui percakapan WhatApp mengatakan, semua tuduhan itu tidak benar karena plasma itu bukan plasma pribadi tapi plasma desa. (zek)