Pencairan Insentif Covid-19, RSUD Muara Teweh Diminta Perbaiki Kelengkapan Administrasi

- Jurnalis

Senin, 23 November 2020 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,MUARA TEWEH-Para tenaga medis (nakes) di RSUD Muara Teweh meski bersabar dulu terkait belum dicairkannya dana insentif penanganan Covid-19.

Kenapa? Pengajuan pencairan dari managemen RSUD Muara Teweh dari hasil ferivikasi harus dilakukan perbaikan.

“Dokumen administrasi harus ada perbaikan, dan sudah kami perintahkan hari ini juga sudah masuk dokumennya ke Dinas Kesehatan selaku dinas yang melakukan verifikasi,” kata Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, senin (23/11/2020).

Sugianto didampingi Sekda Barut Jainal Abidin menambahkan, dana sudah ada tinggal menunggu perbaikan administrasi, dan segera akan dicairkan.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Sekedar di ketahui, para nakes di RSUD Muara Teweh mengeluh dana lnsentif penanganan Covid-19 sejak bertugas Maret 2020 hingga saat ini belum mereka terima.

Berita Terkait : Bertugas 9 Bulan, Dana Insentif COVID-19 Nakes di RSUD Muara Teweh Belum Cair

Saking prustasinya mereka sempat mengadukan surat melalui email ke inspektorat daerah, provinsi, Kemendagri dan KPK mempertanyakan kenapa dana insentif penanganan pasien Covid-19 di RSUD Muara Teweh belum cair hungga saat ini.

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Terakhir keluhan ini direspon Pemerintah Kabupaten menggelar rapat terbatas pada hari Kamis tanggal 18 November 2020 yang dipimpin langsung Wakil Bupati Sugianto Panala Putra.

Sementara itu Dirut RSUD Muara Teweh drg Dwi Agus Setidjowati menambahkan, jumlah nakes RSUD Muara Teweh adalah, unuk Bulan Maret sebanyak 35 orang, April 51 orang, Mei 50 orang. Sedang di Bulan Juni sampai dengan Agustus sebanyak 65 orang.

Besaran insentif ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. (eni)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terbaru