Anaknya Dianiaya, IRT Ini Laporkan 2 Remaja Puteri ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH- Kasus perngeroyokan anak di bawah umur berbuntut laporan ke polisi. Hal ini dialami Mei, seorang ibu rumah tangga (IRT), melaporkan dua remaja putri yang mengeroyok anaknya. Kasus inipun sudah ditangani pihak Polres Barito Utara.

Pelaku dan korban sama-sama masih berusia di bawah umur, duduk dibangku kelas 8 SMP di Muara Teweh. “Saya sudah laporkan masalah ini ke polisi,” ujar Mei kepada wartawan, Senin (2/11/2020) malam.

Mei didampingi putrinya yang menjadi korban (13) menuturkan, peristiwa penganiayaan terhadap anaknya terjadi Sabtu (24/10). “Anak saya disuruh ke cafe di wilayah Rapen. Saat turun dari motor dan membuka helm, langsung ditampar. Ada lima orang remaja putri yang menunggu di sana,” beber Mei.

Dia menyayangkan peristiwa ini, sebab kata Mei, Keluarga korban sebenarnya mengenal dengan baik, salah satu pelakunya, sebut saja X yang berperawakan agak besar. Remaja ini yang mengirimkan pesan kepada korban supaya cepat datang ke cafe di jalan menuju Rapen.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

“Saya tak tahu, apa kesalahan anak saya. Tetapi dia sering diintimidasi oleh X. Masalah ini saya tahu dari kerabat yang melihat postingan di instagram. Ada rekaman videonya, karena sengaja diunggah oleh salah satu dari lima orang itu,” ucap Mei.

Korban yang masih duduk dibangku SMP, seperti mengalami trauma akibat kekerasan yang menimpanya. Badannya selalu berkeringat dan mendadak dingin setelah peristiwa tersebut.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugiyono, Selasa (3/11/2020) membenarkan, polisi telah menerima pengaduan ibu korban dan kini sedang menyelidiki kasus tersebut. Ada dua orang yang diadukan dalam laporan tersebut.

Baca Juga :  LPB Hatapa Perkuat UMKM Binaan Tingkatkan Kualitas Lewat Pelatihan GMP

“Berhubung masalah ini melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur, kita mengacu pada UU nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” sebut Tommy.

Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pelaksanannya diatur tentang diversi, karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.

“Hari ini, kita panggil pihak terkait, termasuk lima orang yang berada di TKP untuk didengar keterangannya,” tukas Tommy.

Polisi menyelidiki kasus ini berdasarkan pasal 170 KUHP juncto pasal 80 UU nomor 11/2020 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(eni)

 

Berita Terkait

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi
LPB Hatapa Perkuat UMKM Binaan Tingkatkan Kualitas Lewat Pelatihan GMP
Bupati Barito Utara Resmi Melepas Peserta Kalimantan Tribute 2026 “Jadikan Perjalanan Penuh Makna”

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Senin, 27 April 2026 - 18:24 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas

Senin, 27 April 2026 - 14:54 WIB

Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi

Senin, 27 April 2026 - 14:35 WIB

LPB Hatapa Perkuat UMKM Binaan Tingkatkan Kualitas Lewat Pelatihan GMP

Senin, 27 April 2026 - 11:59 WIB

Bupati Barito Utara Resmi Melepas Peserta Kalimantan Tribute 2026 “Jadikan Perjalanan Penuh Makna”

Berita Terbaru