1tulah.com, BUNTOK-Kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu, MY (58), asal Desa Babai Kecamatan Karau Kuala, Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan polisi.
Ia di cokok Satresnarkoba Polres Barsel, saat asyik duduk di tepi Sungai Barito Kelurahan Jelapat, Rabu (14/10/2020).
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Sanip, membenarkan pihaknya menangkap pria paruh baya atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Penangkapan pelaku, menurut Sanip, bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya orang tak dikenal mencurigakan dan diduga melakukan transaksi Sabu.
“Dengan adanya informasi itu, kami melakukan penyelidikan dilokasi dan memang benar saat kami tangkap pelaku baru saja melakukan transaksi Sabu dengan barang buktinya di sembunyikan diatas atap kelotok milik pelaku,” ujar Sanip.
Saat ditanyakan penyidik, MY (58) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudaranya yang saat ini tengah diburu pihak Kepolisian.
“Dari pelaku, kami juga mengamankan satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 4.06 gram, satu buah gawai Merk Nokia warna hitam, satu buah kotak rokok merk LA mentol warna putih, satu lembar sobekan plastik warna hitam dan satu lembar uang pecahan RI senilai 50 ribu Rupiah,” jelasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara diatas lima tahun. (Ali)










![Ilustrasi lansia memakai Crocs [dibuat dengan AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/lansia-croc-225x129.jpg)









