1tulah.com,BUNTOK-Jajaran Satnarkotika Polres Barsel menangkap seorang penikmat Sabu bernama P alias Amin(26), di Jalan Ibunda Rt. 25 Rw. 05 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Selasa(25/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang haram didugfa sabu-sabu seberat 1 Gram.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang lelaki membawa barang didugfa sabu-sabu.
Kronologisnya, kata Sanip, pelaku sudah dipantau gerak-geriknya, berkat informasi masyarakat, dirinya(pelaku,red) membawa narkotika, lalu dilakukan penangkapan.
Dikatakan Sanip, pelaku dicegat polisi saat berkendara di pinggir Jalan Ibunda, Selasa(25/8), tepatnya siang hari sekira pukul 14.30 WIB. Dia langsung digeledah badan dan tempat tertutup lain.
“Barang diduga sabu-sabu itu kita dapat di dalam box sepeda motor yang dikendarainya. Ada di dalam kaleng beka cat dan dibungkus plastik warna putih,” kata Kasat Narkoba.
Dikatakan Sanip, pelaku dicegat polisi saat berkendara di pinggir Jalan Ibunda, Selasa(25/8), tepatnya siang hari sekira pukul 14.30 WIB. Dia langsung digeledah badan dan tempat tertutup lain.
Saat ini pelaku sudah diamakna di Mapolres Barsel, dan atas perbuatannya, Amin disangkakan polisi ancaman pasal pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ALI)