Simpan 4 Paket Sabu, Lelaki Ini di Tangkap Buser Polsek Jenamas

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,BUNTOK-Tim buru sergap(buser) Polsek Jenamas menangkap Rahmat bin Salman(48) seorang kurir narkotika di Desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan(barsel) Kalimantan Tengah, Senin(2/8/2020). Warga Desa Paminggir, Rt.04 Rw.02 , Kec. Paminggir, Kab. Hulu Sungai Utara(Kalsel) ini di tangkap di rumahnya, sekira pukul 11.47 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri membenarkan penangkapan kurir sabu di Desa Rantau Bahuang. Diceritakannya, pihaknya mendapat laporan warga, Minggu(2/8) ada transaksi narkotika di desa.

Informasi itu direspon cepat dengna menurunkan anggota melakukan penyelidikan. Dengan menggunakan transportasi air Speed 40 PK menuju Desa Rantau  Bahuang.  Tiba di desa, polisi menggunakan sepeda motor menuju arah hilir kampung.

Baca Juga :  Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya

Tiba di TKP, anggota sebelumnya lapor ketua RT, lalu bersama-sama mendatangi lelaki yang dicurigai. tak mau buruannya lepas, lelaki itu langsung di cokok. “Saat di tangkap, dia(pelaku,red) sempat membuang sesuatu ke padang rumput pinggir jalan. Kita menemukan satu paket di duga sabu yang dibuang,” kata Kapolsek Ipda Miftah Khoiri.

Langjut pengembangan, sambung Kapolsek, anggota kembali menemukan 3 (tiga) paket kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam kotak rokok merk RED BOLD, 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan dalam kotak rokok, 1 (satu) buah handphone merk NOKIA, dan uang sah RI sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Pelaku bersama barng bukti di bawa  ke Mapolsek Jenamas guna dilakukan proses penyidik lebih lanjut. Dan pelaku kata terang Kapolsek, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ALI/eni)

 

Berita Terkait

Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo
Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya
Kedok Gaib Runtuh! Hasil DNA Bongkar Skandal Pelecehan Seksual Oknum Kiai di Pekalongan
Terungkap! Otak Penipuan WO Marwah Jakarta Timur Adalah Residivis Kasus Penggelapan
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu
Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:37 WIB

Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:57 WIB

Kedok Gaib Runtuh! Hasil DNA Bongkar Skandal Pelecehan Seksual Oknum Kiai di Pekalongan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:41 WIB

Terungkap! Otak Penipuan WO Marwah Jakarta Timur Adalah Residivis Kasus Penggelapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:12 WIB

Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:44 WIB

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Berita Terbaru