Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Laung Tuhup di Amankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,PURUK CAHU -Benar-benar sudah menjalar kemana-mana bahaya narkotika ini. Bagaimana tidak, polisi berkali-kali menangkap pengedar di sejumlah desa. Seperti dilakukan Satresnarkoba Polres Murung Raya(Mura). Setelah membekuk pengedar di Desa Muara Laung , kini dua lagi berhasil di bekuk. Yaitu Her(36) dan Rah (26). Keduanya pengedar di Kecamatan Laung Tuhup, di amankan, kamis(2/7) sekira pukul 12.30 WIB.
Mereka ditangkap di pondok Jalan Yos Sudarso  Rt.004 Rw.000 Desa Danau Usung Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya. Barbuk yang berhasil diamankan 17 ( tujuh belas )  Paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat  kotor kurang lebih 2.97 gram
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro  melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko membenarkan penangkapan dua pelaku. “Penangkapan hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang ditangkap di Posko Covid-19 Simpang Muara Laung beberapa waktu lalu. Mereka ini pemakai iya dan juga merupakan pengedar,” kata Bagus kepada wartawan, Jumat (3/7).
Penangkapan kata dia, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang diketahui bernama  Herman warga Kelurahan Muara Tuhup  Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku sedang berada di sebuah pondok  di jalan Yos Sudarso selanjutkan dilakukan penggerebakan terhadap TO,” terang Bagus.
Saat di geledah badan dan barang-barang yang ada di dalam pondok tsb ditemukan 17 paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan di dalam kantong sebelah kiri, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.  Karena terbukti, mereka lalu di gelandang Mapolres Mura untuk dilakukan proses penyidikan.
“Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub ps 127 ayat (1)huruf a tindak pidana Narkotika Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009,” kata dia. (sur/eni)
Baca Juga :  ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!
Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh
Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM
ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat
Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Pemkab Murung Raya Salurkan 80 Ekor Sapi Kurban
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:36 WIB

Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:51 WIB

ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Senin, 25 Mei 2026 - 15:03 WIB

Pemkab Murung Raya Salurkan 80 Ekor Sapi Kurban

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Berita Terbaru

Karyawan BRI Muara Teweh saat berkurban dan membagikan kepada masyarakt sekitar, Rabu(27/05/2026).Foto humas BRI

Muara Teweh

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB