Mereka ditangkap di pondok Jalan Yos Sudarso Rt.004 Rw.000 Desa Danau Usung Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya. Barbuk yang berhasil diamankan 17 ( tujuh belas ) Paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 2.97 gram
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko membenarkan penangkapan dua pelaku. “Penangkapan hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang ditangkap di Posko Covid-19 Simpang Muara Laung beberapa waktu lalu. Mereka ini pemakai iya dan juga merupakan pengedar,” kata Bagus kepada wartawan, Jumat (3/7).
Penangkapan kata dia, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang diketahui bernama Herman warga Kelurahan Muara Tuhup Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku sedang berada di sebuah pondok di jalan Yos Sudarso selanjutkan dilakukan penggerebakan terhadap TO,” terang Bagus.
Saat di geledah badan dan barang-barang yang ada di dalam pondok tsb ditemukan 17 paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan di dalam kantong sebelah kiri, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam. Karena terbukti, mereka lalu di gelandang Mapolres Mura untuk dilakukan proses penyidikan.
“Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub ps 127 ayat (1)huruf a tindak pidana Narkotika Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009,” kata dia. (sur/eni)