Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Laung Tuhup di Amankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,PURUK CAHU -Benar-benar sudah menjalar kemana-mana bahaya narkotika ini. Bagaimana tidak, polisi berkali-kali menangkap pengedar di sejumlah desa. Seperti dilakukan Satresnarkoba Polres Murung Raya(Mura). Setelah membekuk pengedar di Desa Muara Laung , kini dua lagi berhasil di bekuk. Yaitu Her(36) dan Rah (26). Keduanya pengedar di Kecamatan Laung Tuhup, di amankan, kamis(2/7) sekira pukul 12.30 WIB.
Mereka ditangkap di pondok Jalan Yos Sudarso  Rt.004 Rw.000 Desa Danau Usung Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya. Barbuk yang berhasil diamankan 17 ( tujuh belas )  Paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat  kotor kurang lebih 2.97 gram
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro  melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko membenarkan penangkapan dua pelaku. “Penangkapan hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang ditangkap di Posko Covid-19 Simpang Muara Laung beberapa waktu lalu. Mereka ini pemakai iya dan juga merupakan pengedar,” kata Bagus kepada wartawan, Jumat (3/7).
Penangkapan kata dia, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang diketahui bernama  Herman warga Kelurahan Muara Tuhup  Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku sedang berada di sebuah pondok  di jalan Yos Sudarso selanjutkan dilakukan penggerebakan terhadap TO,” terang Bagus.
Saat di geledah badan dan barang-barang yang ada di dalam pondok tsb ditemukan 17 paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan di dalam kantong sebelah kiri, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.  Karena terbukti, mereka lalu di gelandang Mapolres Mura untuk dilakukan proses penyidikan.
“Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub ps 127 ayat (1)huruf a tindak pidana Narkotika Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009,” kata dia. (sur/eni)
Baca Juga :  Bupati Mura Heriyus Minta Jangan Sampai ada Lonjakan Harga

Berita Terkait

AJI Desak Pengadilan Sipil untuk Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, Evaluasi Pendidikan Militer!
Ridwan Kamil: Skandal Korupsi BJB dan Tuduhan Perselingkuhan dengan Model Dewasa
Bupati Mura Heriyus Serahkan SK PPPK, Ini Penekanannya
Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ Secara Daring
Bupati Mura Heriyus Minta Jangan Sampai ada Lonjakan Harga
Heriyus Pantau Operasi Pasar Murah di Desa Danau Usung
5 Hari Tenggelam, Bocah Laki-Laki 2 Tahun di Muara Untu Mura Ditemukan
Premanisme di Tubuh Polri, Pemerasan Miliaran Rupiah hingga WN Malaysia Jadi Korban!

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:23 WIB

AJI Desak Pengadilan Sipil untuk Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, Evaluasi Pendidikan Militer!

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:08 WIB

Ridwan Kamil: Skandal Korupsi BJB dan Tuduhan Perselingkuhan dengan Model Dewasa

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:57 WIB

Bupati Mura Heriyus Serahkan SK PPPK, Ini Penekanannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:47 WIB

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ Secara Daring

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:38 WIB

Bupati Mura Heriyus Minta Jangan Sampai ada Lonjakan Harga

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:40 WIB

Heriyus Pantau Operasi Pasar Murah di Desa Danau Usung

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:02 WIB

5 Hari Tenggelam, Bocah Laki-Laki 2 Tahun di Muara Untu Mura Ditemukan

Senin, 24 Maret 2025 - 12:51 WIB

Premanisme di Tubuh Polri, Pemerasan Miliaran Rupiah hingga WN Malaysia Jadi Korban!

Berita Terbaru