1tulah.com, PURUK CAHU -Maksud hati ingin lari dan sembunyi dari berulah kriminal di kampungnya, Supriansyah alias Anang(37), warga Kelurahan Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng ini, justru tertangkap di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya(Mura).
Ia menjadi DPO pihak Kepolisian Kapuas, lantaran melakukan kasus kriminal penganiayaan dan pengancaman pada tanggal 20 Juni 2020.
Pelaku usai melakukan aksinya langsung kabur ke Kabupaten Murung Raya, sayang jejaknya kecium.
Penangkapan oleh personel Polsek Murung di bantu tim buru sergap(Buser) Polres Murung Raya bersama 3 Orang Personel dari Buser Polres Kapuas.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho SAP mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa, 30 Juni 2020 Pukul 19.00 Wib di Jalan Untung Suropati.Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung. Ia lalu diamankan dan diserahkan ke Buser Polres Kapuas untuk proses sidik lebih lanjut.
“Kami tangkap tanpa perlawanan dan pelaku sudah sekitar dua minggu berada di Puruk Cahu,” kata Kapolsek Murung Yuliantho. (eni)