Giliran Kurir Sabu Mura di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2020 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Perang terhadap narkotika terus di gencarkan polisi. Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengamankan salah satu kurir di daerah itu.

Pelaku yang di tangkap bernama Agus Setiawan (36) warga Jalan Isran AS Rt 07 Kelurahan Muara Tuhup , Kecamatan Laung Tuhup, Senin(22/6).

Saat di tangkap, pelaku dan barang bukti diamankan di Posko covid-19 simpang Muara Laung dan selanjutnya dibawa ke kantor Polres Murung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta di proses sesuai hukum berlaku.

Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarko, mengatakan, penangkapan bemula pada Senin 22 Juni 2020 sekira jam 15.00 Wib anggota Satresnakoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika oleh pelaku, warga Kelurahan Muara Tuhup. Ia  bekerja sebagai penambang emas di sungai Barito.

Baca Juga :  Buka Turnamen Domino Orado, Heriyus Dorong Atlet Lokal Berprestas

Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan  pelaku yang sedang berada di Muara Teweh. “Kami lalu melakukan penghadangan di pos Covid-19 yang berada di simpang Muara Lahung. Pada pukul sekira 21.45 wib anggota melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap Agus dan ditemukan 1 ( satu ) paket sabu dengan berat sekitar 0,51 gram yang dibungkus dengan palstik klip transparan dibalut dengan kertas rokok di dalam sebuah tas ransel,” kata Bagus, Selasa (22/6).

Baca Juga :  Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Dalam penangkapan disaksikan oleh petugas jaga covid 19. “Tersangka diduga telah menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman subsider penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No.35 tahun 2009  subsider pasal 127 ayat 1 huruf a TP Narkotika no 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 4 sampa dengan 12 tahun.(eni)

Berita Terkait

Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee
Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Buka Turnamen Domino Orado, Heriyus Dorong Atlet Lokal Berprestas

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Buka Turnamen Domino Orado, Heriyus Dorong Atlet Lokal Berprestas

Berita Terbaru