Giliran Kurir Sabu Mura di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2020 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Perang terhadap narkotika terus di gencarkan polisi. Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengamankan salah satu kurir di daerah itu.

Pelaku yang di tangkap bernama Agus Setiawan (36) warga Jalan Isran AS Rt 07 Kelurahan Muara Tuhup , Kecamatan Laung Tuhup, Senin(22/6).

Saat di tangkap, pelaku dan barang bukti diamankan di Posko covid-19 simpang Muara Laung dan selanjutnya dibawa ke kantor Polres Murung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta di proses sesuai hukum berlaku.

Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarko, mengatakan, penangkapan bemula pada Senin 22 Juni 2020 sekira jam 15.00 Wib anggota Satresnakoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika oleh pelaku, warga Kelurahan Muara Tuhup. Ia  bekerja sebagai penambang emas di sungai Barito.

Baca Juga :  Heriyus Hadiri Sinode Resort XI GKE Puruk Cahu

Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan  pelaku yang sedang berada di Muara Teweh. “Kami lalu melakukan penghadangan di pos Covid-19 yang berada di simpang Muara Lahung. Pada pukul sekira 21.45 wib anggota melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap Agus dan ditemukan 1 ( satu ) paket sabu dengan berat sekitar 0,51 gram yang dibungkus dengan palstik klip transparan dibalut dengan kertas rokok di dalam sebuah tas ransel,” kata Bagus, Selasa (22/6).

Baca Juga :  Kejahatan Genosida di Suriah: Militan Tinggalkan Jasad Korban di Lembah dan Pegunungan

Dalam penangkapan disaksikan oleh petugas jaga covid 19. “Tersangka diduga telah menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman subsider penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No.35 tahun 2009  subsider pasal 127 ayat 1 huruf a TP Narkotika no 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 4 sampa dengan 12 tahun.(eni)

Berita Terkait

Heriyus Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Bebas Korupsi
Pemkab Mura Ikuti Rapat Monev Indeks Harmoni Indonesia
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar
3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Diselidiki
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan
Pemkab Mura Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bupati Mura Heriyus  Serahkan LKPJ Tahun 2024
Momentum Ramadhan, PWI Murung Raya Salurkan Bantuan

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:42 WIB

Heriyus Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Bebas Korupsi

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:01 WIB

Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:29 WIB

3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Diselidiki

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Senin, 17 Maret 2025 - 17:03 WIB

Pemkab Mura Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Senin, 17 Maret 2025 - 13:28 WIB

Bupati Mura Heriyus  Serahkan LKPJ Tahun 2024

Senin, 17 Maret 2025 - 07:50 WIB

Momentum Ramadhan, PWI Murung Raya Salurkan Bantuan

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:42 WIB

Wabup Rahmanto Ajak Tingkatkan Bidang Keagamaan

Berita Terbaru