1tulah.com, PURUK CAHU – Perang terhadap narkotika terus di gencarkan polisi. Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengamankan salah satu kurir di daerah itu.
Pelaku yang di tangkap bernama Agus Setiawan (36) warga Jalan Isran AS Rt 07 Kelurahan Muara Tuhup , Kecamatan Laung Tuhup, Senin(22/6).
Saat di tangkap, pelaku dan barang bukti diamankan di Posko covid-19 simpang Muara Laung dan selanjutnya dibawa ke kantor Polres Murung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta di proses sesuai hukum berlaku.
Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarko, mengatakan, penangkapan bemula pada Senin 22 Juni 2020 sekira jam 15.00 Wib anggota Satresnakoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika oleh pelaku, warga Kelurahan Muara Tuhup. Ia bekerja sebagai penambang emas di sungai Barito.
Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Muara Teweh. “Kami lalu melakukan penghadangan di pos Covid-19 yang berada di simpang Muara Lahung. Pada pukul sekira 21.45 wib anggota melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap Agus dan ditemukan 1 ( satu ) paket sabu dengan berat sekitar 0,51 gram yang dibungkus dengan palstik klip transparan dibalut dengan kertas rokok di dalam sebuah tas ransel,” kata Bagus, Selasa (22/6).
Dalam penangkapan disaksikan oleh petugas jaga covid 19. “Tersangka diduga telah menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman subsider penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No.35 tahun 2009 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a TP Narkotika no 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 4 sampa dengan 12 tahun.(eni)