1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kabupaten Barito Timur (Bartim), Mishael mengimbau warga agar membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang sudah disediakan.
“Masih banyak warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak sesuai jadwal. Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk membuang sampah di TPS yang telah disediakan dan sesuai jam pembuangan sampah”, ujar Misrael kepada wartawan saat diwawancarai Jumat (19/1/2024).
“Jangan sampai sampah itu berserakan, sehingga mempersulit petugas kita yang mengangkut sampah dan jangan membuat kumuh daerah kita,”ujarnya.
Ia juga meminta warga untuk memasukkan sampah ke dalam TPS, jangan hanya meletakkan sampah di sekitaran TPS.
Menurut Mishael, pihaknya masih banyak menemukan sampah yang berserakan di sekitaran TPS, ada beberapa titik masih ditemukan warga tidak memasukan sampah ke TPS yang sudah disediakan.
“Sampah yang menumpuk di sekitar TPS menjadi pemandangan tak elok. Kami mohon lah kebijaksaan warga untuk tidak lagi membuang sampah di tempat yang kami larang. Padahal sudah ada TPS yang disediakan bagi warga untuk membuang sampah,” terangnya.
Selain itu, Mishael juga meminta warga arif dalam persoalan pengelolaan sampah. Seperti membiasakan diri memilah sampah sebelum dibuang ke TPS.”Waktu pengangkutan kita lakukan dua kali dalam sehari, yaitu pada pagi dan sore hari,” ucapnya
Ditambahkan, sebaiknya sampah dipisahkan dulu sebelum dibuang ke TPS, seperti sampah plastik, kaleng, kertas/kardus, botol yang masih bisa didaur ulang dipisahkan, karena masih memiliki nilai jual. (zek)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/noel-ancam-225x129.jpg)








![Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/noel-ancam-360x200.jpg)

![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/gugat-mk-tni-360x200.jpg)







