1TULAH.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 orang pemeran wanita dan pria sebagai tersangka dalam kasus produksi film asusila di Jakarta Selatan.
Pemeran wanita tersebut diantaranya adalah Siskae atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB.
Sedangakan pemeran prianya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika Siskae dkk akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024 mendatang.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Berdasarkan daei hasil gelar perkara, Siskae dan 10 pemeran lainnya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.
Penulis : Delia Anisya Fitri





![Sherina Munaf ceritakan pengalaman ikut bantu padamkan karhutla di Kalteng [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/serina-karhutla-360x200.jpg)


















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

