53 Perkara Tipidum Inkracht, Kejari Barsel Musnahkan Seluruh Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kabupaten Barsel, Yusuf Sumalong (kanan) bersama Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Sinardi (tengah) dan dari Pengadilan Negeri, perwakilan Polres Barsel serta  dari Tim Kesehatan saat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu, bertempat di halaman Kantor Kejari Barsel, Rabu (13/12/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kajari Kabupaten Barsel, Yusuf Sumalong (kanan) bersama Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Sinardi (tengah) dan dari Pengadilan Negeri, perwakilan Polres Barsel serta dari Tim Kesehatan saat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu, bertempat di halaman Kantor Kejari Barsel, Rabu (13/12/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di depan Kantor Kejari setempat, Rabu (13/12/2023).

Dipimpin Kepala Kejari Barsel, Yusuf Sumalong didampingi pejabat utama dan seluruh karyawan, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Sinardi, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN), dari Polres Barsel yang diwakili oleh Personel Satres Narkoba, serta dari tim kesehatan setempat.

Yusuf Sumalong menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh PN Buntok.

“Untuk itu, hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan,” ujarnya kepada wartawan setelah acara pemusnahan.

Ia menuturkan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana atas benda sitaan dan barang bukti secara tuntas, agar mekanisme putusan dari Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Sehingga, lanjutnya, dapat dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang sitaan dan barang bukti tersebut.

“Dan untuk menghindari penyimpangan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi menghilangkan barang bukti itu,” tuturnya.

Ia menerangkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, 7 perkara tindak pidana narkotika jenis shabu periode Mei-Oktober 2023 seberat 37,24 gram, 2 perkara tindak pidana kesehatan yaitu sebanyak 2.091 tablet obat embossed huruf ‘Y’ tanpa adanya surat izin edar/jual.

Lebih lanjut ia menambahkan, kemudian 1 perkara tindak pidana uang palsu sebanyak 33 lembar dengan pecahan RP. 100.000 (Rp.3.300.000), dan 43 perkara tindak pidana umum lainnya seperti, pencurian, penganiayaan, pemerasan, penipuan, penggelapan, pencabulan hingga pembunuhan, dengan barang bukti sejumlah senjata tajam, balok kayu, pakai bekas, tas, handphone, dan surat-surat akta tanah palsu.

Baca Juga :  Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

“Sehingga kita melakukan pemusnahan barang bukti tahap II periode Juli-Desember 2023 hari ini sebanyak 53 perkara, secara transparan yang melibatkan beberapa rekan-rekan wartawan didaerah ini,” terang pria yang akrab disapa pak Yusuf itu.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut rutin dilaksanakan setiap tahun, paling tidak enam bulan sekali, itu dilakukan untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita akan terus bersinergi dengan Forkopimda untuk penegakan hukum dan situasi keamanan serta ketertiban di Kabupaten yang bersemboyan Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini, semoga kedepannya tindak pidana umum dengan penuntutan dari Kejari Kabupaten Barsel dapat membuat efek jera bagi para pelakunya,” kata Yusuf Sumalong. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru