Ulah Mesum Pegawai KPK Lecehkan Istri Tahanan; Dewas Jatuhkan Sanksi Ringan, Novel Baswedan Sudah Sering Terjadi

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan. [Suara.com/Yaumal]

Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan. [Suara.com/Yaumal]

1TULAH.COM-Ulah oknum pegawai KPK berinisal M ini benar-benar telah mencoreng lembaga anti rasuah ini.

Pegawai berusia 35 tahun ini terbukti melakukan pelecehan seksual hingga berbuat asusila dengan istri tahanan di Rutan KPK. Sayangnya, dalam sidang kode etik Dewan Pengawasa (Dewas) KPK, yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi disiplin dan pemindahan.

Kejadian memalukan di Rutan KPK ini sebenarnya bukan hanya terjadi sekali. Novel Baswedan salah seorang mantan penyidik KPK menyebutkan, perilaku asusila dan perselingkuhan di Rutan KPK sudah sering didengarnya sejak dahulu. Namun, tidak pernah ada penindakan atau sanksi tegas dari Dewas maupun pimpinan KPK.

Pegawai rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun telah menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran etik terhadap pegawai rutan pelaku pelecehan tersebut.

Sidang etik tersebut berlangsung pada April 2023 lalu. Kini, pelaku tidak lagi bertugas di rutan KPK. “Tidak bertugas lagi di rutan KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Kasus pelecehan ini terungkap seiring dengan mencuatnya isu pungli di rutan KPK. Berikut sederet fakta mengenai kasus pelecehan istri tahanan KPK tersebut.

  1. Terungkap dari Adanya Laporan ke PLPM

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan kasus ini terungkap awalnya dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu berasal dari adik salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang. Kemudian laporan tersebut pun diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 202.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Selanjutnya, Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan ke pihak yang bersangkutan. Pemeriksaan pun berlanjut ke sidang etik pada April 2023.

  1. Ajak Video Call hingga Bertemu

Awalnya, staf rutan KPK berinisial M (35) sebagai petugas registrasi kerap menghubungi istri sang kakak. M bertugas menjawab pertanyaan keluarga tahanan termasuk prosedur kunjungan.

M mulai kerap berkomunikasi melalui panggilan video dan memaksa melakukan hal tidak senonoh sebanyak 10 kali selama Agustus-Desember 2022. Keduanya diduga pernah bertemu di Tegal untuk jalan-jalan.

M mengaku menjalin komunikasi karena ada masalah keluarga. Sementara istri tahanan itu menuruti karena takut akan berpengaruh pada kondisi sang suami yang menjadi tahanan.

  1. Melanggar Etik

Ali Fikri menyampaikan hasil putusan sidang etik pada April 2023 tersebut adalah pelanggaran etik sedang. “Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” jelas Ali.

Sanksi etik sedang tercantum pada Pasal 10 ayat (3) Peraturan Dewas KPK No.2/2020 yakni pemotongan gaji pokok sebesar 10%, 15%, atau 20% selama 6 bulan.

  1. Novel Baswedan Ungkap Kasus Mesum dan Perselingkuhan

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan telah ada kasus perselingkuhan pegawai KPK dengan status suami dan istri. Bahkan pegawai KPK itu mesum dan selingkuh beberapa kali.

Namun, KPK tidak memberikan sanksi pemecatan. Novel mengkhawatirkan cara pandang Dewas yang berbahaya. “Saya melihat kecenderungan Dewas menganggap asusila itu sebagai hal yang tidak serius. Bukan masalah terlalu, sehingga sanksinya pun sanksi ringan,” kata Novel di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

  1. Cerminan KPK
Baca Juga :  Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespon pelanggaran etik pegawai rutan KPK tersebut. Saut menyinggung pimpinannya sudah tidak menginspirasi.

“Jadi sekali lagi, karena pimpinannya sudah tidak menginspirasi, itu air di atas kotor ke bawah pasti kotor. Itu sudah logika saja,” ucapnya.

Saut juga menilai permohonan maaf pegawai tersebut tidak menciptakan nilai sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Saut mengatakan tidak ada lagi yang dapat diharapkan dari pegawai tersebut.

“Pemberantas korupsi itu kamu nilainya kebenaran, kejujuran, dan seterusnya. Nah itu sudah nggak ada sama sekali. Jadi sudah nggak bisa diharap apa-apa,” lanjutnya.

Saut juga menilai seharusnya pegawai tersebut dipecat.

“Oh iya (dipecat) dong jelas. Itu harusnya prinsip paling dasar dalam pemberantasan korupsi tuh anda nggak boleh korupsi dalam memberantas korupsi, anda bagian dari itu. Terus apa lagi yang bisa diharapkan dari negeri ini?” ujarnya.

  1. Sanksi Terlalu Ringan

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyarankan istri tahanan KPK yang dilecehkan itu melapor ke polisi. Pasalnya, sanksi Dewas terhadap pelaku dinilai ringan dan tidak adil.

Yudi memandang langkah ini mampu sebagai cerminan bagi pegawai KPK lainnya. Yudi menilai seharusnya sanksi yang muncul adalah berupa pemecatan atau pidana. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru