Aksi Boikot Minyak Sawit Indonesia oleh Uni Eropa, Dianggap Tidak Memberikan Solusi Jangka Panjang bagi Lingkungan

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja memuat tandan kelapa sawit untuk diangkut ke pabrik CPO di Pekanbaru, Riau, 27 April 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Pekerja memuat tandan kelapa sawit untuk diangkut ke pabrik CPO di Pekanbaru, Riau, 27 April 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

1TULAH.COM-Sejak bulan April 2023 lalu, minyak sawit yang berasal dari Indonesia dan Malaysia diblokir untuk memasuki pasar Uni Eropa. Hal ini menyusul telah disahkannya Undang-Undang Deporestasi yang memblokir impor minyak sawit tak ramah lingkungan.

Dalam hal ini Pemerintah Indonesia dan Malaysia tengah berupaya melakukan pendekatan kepada Uni Eropa. Terutama untuk memberikan pemahaman tentang dampak pemblokiran impor minyak sawit asal Indonesia dan Malaysia, bagi upaya mewujudkan solusi sawit berkelanjutan dan menekan laju deporestasi, terutama dalam jangka panjang.

Indonesia sebagai pengekspor minyak sawit terbesar di dunia, pada Rabu (17/5/2023) mendesak negara-negara pengimpor untuk mengakui dan membayar pungutan minyak sawit, yang diproduksi secara berkelanjutan daripada memboikot komoditas tersebut.

Sejumlah pihak mengkritik bahwa produksi minyak sawit Indonesia berkaitan dengan deforestasi di negara ini.

Uni Eropa pada April menyetujui undang-undang deforestasi untuk memblokir impor minyak kelapa sawit, daging sapi, kedelai, dan komoditas lainnya jika terkait dengan perusakan hutan dunia.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan negara-negara konsumen memperketat persyaratan masuk untuk minyak sawit.

“Sambil berusaha memperbaiki praktik lingkungan, kami meminta kerja sama semua pemangku kepentingan untuk membayar premi untuk produk yang mengadopsi praktik keberlanjutan,” kata Airlangga pada pertemuan tingkat menteri Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC).

Memboikot kelapa sawit, kata Airlangga, tidak akan memberikan solusi jangka panjang bagi lingkungan.

Produsen minyak sawit dalam beberapa tahun terakhir mengatakan, perusahaan barang konsumen tidak membeli minyak sawit bersertifikat keberlanjutan, dalam volume signifikan.

Akibatnya, aksi tersebut mengganggu upaya pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mereka yang mengadopsi praktik yang lebih hijau dan mengurangi deforestasi.

Baca Juga :  Selamat, Pecatur Muda Murung Raya Raih Juara 3 Nasional

Indonesia dan Malaysia, anggota pendiri CPOPC, akan mengirimkan utusan mereka ke Uni Eropa pada akhir Mei ini, untuk membahas dampak undang-undang deforestasi blok tersebut, terhadap sektor kelapa sawit di kedua negara.

Perusahaan-perusahaan Internasional Berhenti Beli Sawit Indonesia

Utusan tersebut bertujuan untuk mencari kejelasan tentang persyaratan aturan Uni Eropa, terkait minyak sawit dan mendesak blok tersebut untuk mengakui sertifikasi keberlanjutan minyak sawit, kata Menteri Komoditas Malaysia Fadillah Yusof.

Malaysia berkomitmen untuk meningkatkan proporsi minyak sawit dalam biodiesel secara progresif, kata Fadillah, yang juga menjabat sebagai wakil perdana menteri.

Indonesia dan Malaysia adalah produsen minyak sawit terbesar dunia. Keduanya menggunakan minyak nabati sebagai campuran untuk memproduksi biodiesel.

Pemerintah sendiri terus meningkatkan campuran minyak sawit menjadi 35 persen pada Februari, sedangkan Malaysia 20 persen.(Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?
Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur
SKK Migas-KKKS Kalsul Bangun Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering 2026
Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Selasa, 3 November 2026 - 05:33 WIB

Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Berita Terbaru