Pengedar Sabu Sikui Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 19 Maret 2023 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti terkait sabu yang berhasil diamankan Polres Barut, Jumat (17/03/2023) (foto : 1tulah.com)

Pelaku dan barang bukti terkait sabu yang berhasil diamankan Polres Barut, Jumat (17/03/2023) (foto : 1tulah.com)

1TULAH.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali meringkus diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Pelaku N alias Anang (37) ditangkap di sebuah barak di Jalan Negara Km.27 Gg. Amanah III no.3 Rt.02, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng pada hari Jumat (17/03/2023)

Saat dilakukan pengeledahan polisi berhasil mengamankan 15 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,43 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo SH MM membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Pemerintah Kaji Kelanjutan Subsidi Mobil dan Motor Listrik untuk 2026

“Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira jam 14.30 wib yang terletak di Jalan Negara Km.27 Gg. Amanah III (Barak Kayu Pintu No.3) Rt.02, Desa Sikui,” kata Kasat, Minggu (19/03/2023).

Penangkapan pelaku, kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa di barak pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. sedang berada di baraknya

“Usai berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan ketua Rt setempat dalam sebuah dompet kecil ditemukan 15 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu serta barang bukti lainnya,” kata dia.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Terpisah, terduga pelaku N alias Anang, saat di wawancarai wartawan media ini mengakui perbuatan menyimpan dan menguasai barng bukti sabu.

Ia mengaku sudah menjalani profesi itu selama satu tahun berjalan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres Barut dan pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sur)

 

 

Berita Terkait

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!
Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru
Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat
Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Rabu, 15 April 2026 - 15:59 WIB

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Berita Terbaru

Ilustrasi Haji dan Umrah

Nasional

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:58 WIB

Ilustrasi vape. [Dok. Antara]

Berita

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:04 WIB