Polres Murung Raya Ungkap Peredaran Merkuri Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah memimpin langsung pers rilis kasus tindak pidana perdagangan Merkuri, Rabu (22/02/2023) (foto : Polres Mura)

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah memimpin langsung pers rilis kasus tindak pidana perdagangan Merkuri, Rabu (22/02/2023) (foto : Polres Mura)

1tulah.com, Puruk Cahu– Perdagangan Merkuri di Kabupaten Murung Raya Terungkap.

Dalam Kasus ini polisi menangkap tiga orang pelaku yakni ER (37), YN (20) dan TF (49).

Pengungkapan kasus ini saat anggota Polres Murung Raya sedang melaksanakan penyelidikan peredaran merkuri dan mendapatkan mobil yang mencurigakan di jalan Bondang III Puruk Cahu.

“Saat penangkapan di dalam mobil terdapat tiga orang yakni ER, YN dan TF.  setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati kantong kain berwarna kuning yang didalamnya berisikan kardus berwarna coklat berisikan 25 botol Mercuri yang beratnya perbotol + 1 Kilogram yang akan diantar kepada pembeli,” kata Kapolres Mura AKBP Irwansyah dalam press rilis di halaman Mapolres setempat, Rabu (22/02)/2023).

Baca Juga :  Mitos "Agent of Change" dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Selanjutnya, polisi menanyakan atas perijinan yang dimiliki kepada tersangka, namun tidak bisa menunjukkan surat izin resmi.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka menerangkan bahwa bahan kimia jenis Merkuri tersebut didapat dari kota Banjarmasin.

“Pengungkapan peredaran bahan kimia jenis merkuri merupakan upaya memutus jaringan PETI yang ada di Murung Raya,” jelas mantan Kapolres Gumas ini.

Sedangkan barang bukti, 25 botol mercuri/ Hg Special For Gol 99,999 % dengan berat perbotolnya 1 Kilogram, 1 buah kardus warna coklat bertuliskan Sgueeze, 1 buah kantung kain warna kuning bertuliskan Alfagif, 1 buah Handphone Merk Realme warna biru dengan Nomor Kartu 083142237186, 1 buah Handphone merk Realme warna hijau dengan Nomor Kartu 08521654338, dan 1 Unit mobil Daihatsu Xenia warna Silfer metalik

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Aparatur Negara Ubah Tata Kelola Pemerintahan Demi Kepercayaan Publik

“Para tersangka dikenakan Pasal 104 Ayat (1) Jo pasal 6 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang – Undang RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Undang undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat 1e Kuhpidana.
penjara Paling lama 5 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp.10.000.000.000,” bebernya. (*)

Berita Terkait

Mensesneg Buka Suara Soal Survei Kepuasan Prabowo Turun: Kami Bekerja Bukan Cari Angka
Soroti Keterbatasan Infrastruktur Pedalaman, Komisi IV DPRD Kalteng Kawal Anggaran Prioritas di APBD 2027
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Ungkap Peran Oknum Pegawai hingga Pihak Swasta
Pemkab Murung Raya Perkuat SDM Melalui Pelatihan Leadership dan Public Speaking
Bukan Bebas Hangus Total, MK Tegaskan Operator Wajib Beri Pilihan Paket Data
Dinilai Tak Serius Bahas Anggaran 2027, Ampera Mebas Pilih Walk Out dari Rapat KUA-PPAS Kalteng
Listrik Padam Berlarut-larut, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Buruk bagi UMKM dan Pelayanan Publik
Presiden Prabowo Minta Aparatur Negara Ubah Tata Kelola Pemerintahan Demi Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:37 WIB

Mensesneg Buka Suara Soal Survei Kepuasan Prabowo Turun: Kami Bekerja Bukan Cari Angka

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:35 WIB

Soroti Keterbatasan Infrastruktur Pedalaman, Komisi IV DPRD Kalteng Kawal Anggaran Prioritas di APBD 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:11 WIB

Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Ungkap Peran Oknum Pegawai hingga Pihak Swasta

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat SDM Melalui Pelatihan Leadership dan Public Speaking

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:08 WIB

Bukan Bebas Hangus Total, MK Tegaskan Operator Wajib Beri Pilihan Paket Data

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:31 WIB

Dinilai Tak Serius Bahas Anggaran 2027, Ampera Mebas Pilih Walk Out dari Rapat KUA-PPAS Kalteng

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:24 WIB

Listrik Padam Berlarut-larut, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Buruk bagi UMKM dan Pelayanan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:52 WIB

Presiden Prabowo Minta Aparatur Negara Ubah Tata Kelola Pemerintahan Demi Kepercayaan Publik

Berita Terbaru