Senin Besok, Vonis Ferdy Sambo Ditentukan

- Jurnalis

Minggu, 12 Februari 2023 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1tulah.com – Persidangan sudah mendekati akhir yakni sidang vonis, nyatanya motif di balik kasus pembunuhan Yosua masih menjadi teka-teki. Terutama apa motif dari Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa bekas ajudannya itu.

Saat kasus ini mulai bergulir di meja hijau banyak spekulasi menggelinding. Bahkan saat proses penyelikan oleh polisi berlangsung. Mulai dari isu perselingkuhan, pelecehan hingga tudingan almarhum Yosua banyak tahu akan ‘rahasia’ Ferdy Sambo.

Senin (12/2/2023) besok bakal menjadi hari ‘penghakiman’ bagi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Di hari itu, eks Kadiv Propram Polri dan sang istri bakal menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

“Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis lalu.

Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi. Pada Selasa (31/1), Hakim Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama. Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023.

Sementara sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023. (suara.com)

Berita Terkait

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Berita Terbaru