Gelapkan Dana Rp117 Miliar Milik Korban Lion Air, Bos ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 25 Januari 2023 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT. Sumber foto : suara.com

Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin divonis 3 tahun  penjara, Selasa (24/1/2023), atas dakwaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ahyudin yang mantan Presiden ACT tersebut terbukti bersalah menggelapkan dana Rp117 miliar milik korban Lion Air.

Total dana bantuan sosial dari The Boeing Company yang seharusnya diterima para ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air pada 2018 tersebut senilai Rp138,546 miliar.

Vonis hakim itu sendiri berkaca pada dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) melalui Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam menyusun vonis terhadap mantan petinggi ACT, hakim turut menyusun hal-hal yang memberatkan dan meringatkan terdakwa.

Baca Juga :  Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah Ibnu Hajar masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum

“Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Hariyadi.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menciptakan keresahan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Khususnya bagi keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

Kendati demikian, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada Selasa (27/12/2022). Kala itu, Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara.

JPU menyebut ketiga mantan petinggi ACT itu terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF.

Baca Juga :  Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sebagai informasi, BCIF dalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa Yayasan ACT menggelapkan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar.

BCIF sendiri menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air.

Namun, ACT sebagai yayasan kemanusiaan justru hanya menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503.

Sedangkan sisanya dipakai tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Sementara itu, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Kejam Tilap Dana Korban Lion Air Rp 117 Miliar, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara.

Berita Terkait

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Kamis, 5 November 2026 - 08:49 WIB

Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Berita Terbaru