28 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi eks Anggota DPRD

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menggelar konpers penangkapan tersangka kasus ketok palu DPRD Jambui Tahun Anggara 2017-2018 di Gedung Merah Putih KPK Jaksel pada Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Yaumal]

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menggelar konpers penangkapan tersangka kasus ketok palu DPRD Jambui Tahun Anggara 2017-2018 di Gedung Merah Putih KPK Jaksel pada Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Yaumal]

1TULAH.COM – Berdasarkan pengembangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 28 tersangka yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

kasus korupsi berupa suap ‘Ketok Palu’ pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 menjerat terpidana mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, konstruksi perkara kasus tersebut. Ia mengemukakan, kasus tersebut dikembangkan dari persidangan Zumi Zola di pengadilan.

“KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 sebagai tersangka,” kata Johanis pada konferensi pers di Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Kasus ini berkaitan dengan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Di dalamnya terdapat berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD, diduga tersangka SP (Syopian) yang saat itu masih menjadi anggota dewan meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

“Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar,” ungkap Johanis.

Untuk membagikan uang ‘Ketok Palu’ disesuaikan dengan posisi tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.

Baca Juga :  Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM

“Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dan kawan-kawan,” katanya.

Atas pemberian uang itu, akhirnya Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 menyetujui RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang diajukan.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” beber Johanis.

Adapun 28 Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang jadi tersangka baru yaitu:

SP (Syopian)
SA (Sofyan Ali)
SN (Sainuddin )
MT (Muntalia)
SP (Supriyanto)
RW (Rudi Wijaya)
MJ (M. Juber)
PR (Poprianto)
IK (Ismet Kahar)
TR (Tartiniah RH)
KN (Kusnindar)
MH (Mely Hairiya)
LS (Luhut Silaban)
EM (Edmon)
MK (M. Khairil)
RH (Rahima)
MS (Mesran)
HH (Hasani Hamid)
AR (Agus Rama)
BY (Bustami Yahya)
HA (Hasim Ayub)
NR (Nurhayati)
NU (Nasri Umar)
ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
DL (Djamaluddin)
MI (Muhammad Isroni)
MU (Maul)
HI (Hasan Ibrahim)
Namun dari 28 tersangka, baru 10 orang yang dihadirkan dan dilakukan penahanan oleh KPK. Mereka yakni, SP (Syopian), SA (Sofyan Ali) SN (Sainuddin), MT (Muntalia), dan SP (Supriyanto), RW (Rudi Wijaya). Kemudian MJ (M. Juber), PR (Poprianto) IK (Ismet Kahar), dan TR (Tartiniah RH).

Baca Juga :  Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film "Pesta Babi" Dandhy Laksono

Untuk proses penyidikan 10 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai 29 Januari 2023. Tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Kemudian Guntur MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya ke 28 tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepada 18 tersangka yang belum ditahan, KPK meminta untuk kooperatif pada panggilan pemeriksaan penyidik nantinya.

(suara.com)

Berita Terkait

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Berita Terbaru