Majikan Aniaya PRT Ditangkap Polda Metro Jaya, Polisi : Kaki Disiram Air Panas dan Diborgol

- Jurnalis

Senin, 12 Desember 2022 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada

Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada

1TULAH.COM – Kisah memilukan dialami pembantu rumah tangga atau PRT asal Pemalang, Jawa Tengah bernama Siti Khotimah (23).

Ia menjadi korban penganiayaan yang terjadi sekitar September 2022 lalu. Ternyata pelakunya terungkap yang tak lain adalah majikan sendiri.

Polisi pun menetapkan delapan orang tersangka masing-masing berinisial SK (69) dan MK (68) yang merupakan pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) yang merupakan anak majikan, serta T, IN, O, E, dan P selaku PRT lainnya.

Polisi menyebut motif penganiayaan majikan terhadap pembantu rumah tangga atau PRT asal Pemalang, Jawa Tengah, Siti Khotimah adalah karena diduga telah mencuri pakaian dalam.

Baca Juga :  Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Meski demikian, pihak kepolisan menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran bagi aksi pelaku.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan pelaku dianiaya agar mengakui perbuatannya.

“Ketahuannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya,” kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022) melansir suara.com.

Tapi, kata Ratna, bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa.

Ratna menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada sekitar September 2022 lalu. Tersangka berjumlah delapan orang.

“Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002,” jelas Ratna.

Baca Juga :  Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Namun, tersangka utama dalam kasus ini dipastikan merupakan sang majikan.

“Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing,” ungkap Ratna.

“Masing-masing (tersangka) punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi, pada dasarnya, semua dikendalikan oleh majikannya,” tambahnya.

Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT.

“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(sumber : suara.com)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Temui Titik Terang, Diangkat Penuh Waktu Secara Bertahap Mulai Tahun 2027
Orasi Mencekam Demo Mahasiswa UI di Thamrin: “Kita Merasa Dijajah!”
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan
CSIS Catat 1.851 Kasus Kekerasan Kolektif, Aksi Vigilantism di Indonesia Meningkat
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh
Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan
Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI di Monas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Temui Titik Terang, Diangkat Penuh Waktu Secara Bertahap Mulai Tahun 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Orasi Mencekam Demo Mahasiswa UI di Thamrin: “Kita Merasa Dijajah!”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI di Monas

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Fenomena Antariksa Langka, Lubang Hitam ‘Piatu’ Terdeteksi Memangsa Bintang

Berita Terbaru