Pemkab Murung Raya Cari Solusi Atasi Permasalahan Resiko Stunting

- Jurnalis

Senin, 12 Desember 2022 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Mura dalam kegiatan audit kasus stunting di aula gedung B, Senin (12/12/2022)

Pemkab Mura dalam kegiatan audit kasus stunting di aula gedung B, Senin (12/12/2022)

1tulah.com, Puruk Cahu- Tindak lanjut audit kasus stunting pertama,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan audit kasus stunting  di aula geudng B kantor bupati setempat, Senin (12/12/2022).

Kegiatan audit kasus stunting dihadiri Plt Kadis kesehatan Mura Hermon, perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng, kepala OPD, tim pakar dan tim audit kasus stunting Mura serta undangan lainnya.

Wabup Mura Rejikinoor dalam arahnnya menyampikan, bahwa Kabupaten Murung Raya  mendapat target 17,26 persen. Sedangkan berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 prevalensi balita stunting kabupaten Murung Raya disebar 31,8 persen. “Kondisi ini merupakan tantangan yang cukup berat bagi Kabupaten Murung Raya (Mura). Sehingga semua pihak terkait harus bergerak searah secara konvergen dengan tujuan yang sama memutuskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif,” terang Wabup.

Diterangkan, salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional percepatan dan penerangan stunting adalah kegiatan audit kasus stunting. Di mana kegiatan ini mempunyai manfaat dan strategis untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin ibu hamil, ibu nifas/pasca melahirkan, baduta dan balita.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Sebagaimana diketahui, kata Wabup, bahwa pada audit stunting semester I yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Juni tahun 2022, ditemukan bahwa sebagian besar anak yang di audit mengalami kekurangan nutrisi yang akut.

“Hal ini disebabkan bukan hanya karena terbatasnya ekonomi keluarga tetapi lebih ke arah kurangnya pengetahuan orang tua dalam pola asuh dan pemberian nutrisi yang tepat, kurangnya pemberian protein hewani menjadi salah satu penyumbang kekurangan nutrisi pada anak-anak,” beber Wabup.

Sementara Kepala Dinas P3ADaldukKB Mura Lynda Kristiane Perdie menyampaikan, stunting menurut peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan bahwa stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tingginya badan berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Baca Juga :  Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

“Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana Nasional nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024,” sebut Lynda.

Diketahui, audit kasus stunting sendiri adalah identifikasi risiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya. Identifikasi risiko pada audit ini adalah menemukan atau resiko-resiko potensial penyebab langsung (asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas baduta dan balita. (*)

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru