Pemkab Barut Rogoh Kocek Rp4 Miliar Lebih Dalam Sebulan Bayar Gaji Tenaga Honorer

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi besaran gaji honorer di Pemkab Barito Utara.Foto.NET

ILustrasi besaran gaji honorer di Pemkab Barito Utara.Foto.NET

1tulah.com, MUARA TEWEH- Tenaga honorer alias non PNS di Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) terus bertambah setiap tahunnya. Angka pastinya kini sudah mencapai 3.669 orang.

Untuk membayar gaji tenaga honorer Pemkab Barut harus merogoh kocek APBD mencapai  Rp4,45 miliar per bulan atau setahun sebanyak Rp53.403.480.000.

“Total keseluruhan untuk gaji honorer per bulan cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp4.450.290.000. Pembiayaannya dimasukkan ke dalam dana program kegiatan di setiap organisasi perangkat daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barut, Jufriansyah, Selasa (14/6/2022).

Dikatakan Jufri, jumlah tenaga honorer terbanyak adalah dibidang pendidikan dan kesehatan.

Besaran gaji tenaga honorer, lanjut Jufri berbeda-beda, tergantung dari tingkat pendidikan yang bersangkutan. Tingkat pendidikan tenaga honorer di Barut bervariasi, mulai dari tamatan SMP sampai dengan Strata (S-1).

Diberitakan sebelumnya, seiring keluarnya Surat Menteri PAN-RB nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, nasib ribuan tenaga honorer alias pegawai non PNS di Kabupaten Barito Utara (Barut), seolah berada di ujung tanduk.

Baca Juga :  Bukan Cuma Air Bersih, Ini Deretan Risiko Krisis Jika El Niño 2026 Tak Diantisipasi

Sekitar 3.600 lebih pegawai honorer di Kabupaten Barut terancam dirumahkan, karena konsekuensi dari Surat Menpan-RB tersebut hanya melegalkan aparatut sipil negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK.

Pemerintah harus melakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diundangkan tanggal 28 November 2018, pada pasal 99 ayat (1) disebutkan bahwa Pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun, sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Bupati Barito Utara Nadalsyah saat rapat terbatas kemarin, didampingi sejumlah pejabat mengatakan, pihaknya akan mencari solusi sekaligus menyikapi aturan dari Pemerintah Pusat terkait nasib pegawai non-PNS yang telah mengabdi pada Pemkab Barito Utara.

Baca Juga :  Momen Mencekam KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar: Asap Tebal Membumbung, Penumpang Terjun ke Laut

“Keberadaan mereka masih sangat kita perlukan, karena mereka sangat membantu kinerja Pemkab Barut,” ucap Nadalsyah.

Bupati Barito Utara mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memikirkan cara agar pegawai non-PNS dapat tetap bekerja di Lingkup Pemkab Barito Utara.

“Terlebih bagi mereka yang telah lama mengabdi, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun dimana pada tahun 2005 tidak dapat masuk dalam K1 dan K2 karena faktor umur,” kata Nadalsyah.

Bupati menekankan, agar seluruh jajarannya memperjuangkan pegawai non-PNS. Salah satu solusi yang akan ditempuh, Bupati Barut membawa permasalahan pegawai non-PNS pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang akan dilaksanakan di Bogor, 18 Juni 2022 mendatang.

“Nanti pada Rakernas APKASI akan kita bawa permasalahan pegawai non-PNS ini,” janji Nadalsyah.(*)

 

Berita Terkait

Bukan Cuma Air Bersih, Ini Deretan Risiko Krisis Jika El Niño 2026 Tak Diantisipasi
Berantas Korupsi dan Kebocoran Anggaran, Prabowo Alihkan Dana untuk Riset dan Sekolah
Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Menuai Penolakan, Komisi XI DPR Ingatkan Kondisi APBN
Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial
Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung
Bupati Gunungkidul Sambut Kunjungan Bupati Barito Utara untuk Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan
Pemkab Mura Perkuat Sinergi dengan BKKBN untuk Pembangunan Keluarga Berkualitas
Putusan MK Soal Program Makan Bergizi Gratis Dinilai ‘Cari Aman’, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Bukan Cuma Air Bersih, Ini Deretan Risiko Krisis Jika El Niño 2026 Tak Diantisipasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Berantas Korupsi dan Kebocoran Anggaran, Prabowo Alihkan Dana untuk Riset dan Sekolah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Menuai Penolakan, Komisi XI DPR Ingatkan Kondisi APBN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Bupati Gunungkidul Sambut Kunjungan Bupati Barito Utara untuk Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Mura Perkuat Sinergi dengan BKKBN untuk Pembangunan Keluarga Berkualitas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Putusan MK Soal Program Makan Bergizi Gratis Dinilai ‘Cari Aman’, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun

Berita Terbaru