Usai Mabuk di Tempat Hiburan Malam, Wanita ini Diperkosa Tukang Ojek

- Jurnalis

Kamis, 5 Mei 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pelecehan seksual -Pixabay-Pixabay

ilustrasi pelecehan seksual -Pixabay-Pixabay

1tulah.com – Malang dialami SY, seorang wanita yang bekerja di tempat hiburan malam. Ia diperkosa tukang ojek usai mabuk di tempat kerjanya.

Peristiwa memilukan itupun akhirnya dilaporkan SY ke polisi. Peristiwanya terjadi di Tanjungpinang pada Rabu (27/4/2022).

Dikutip dari batamnews (jaringan media suara.com), SY sebenarnya sudah lama mengenal tukang ojek berinisial AR tersebut, karena sering mengunakan jasa transportasinya.

Pada saat kejadian, SY yang tengah mabuk berat meminta AR untuk mengantar pulang.
Ar mengantar SY ke kos-kosan tempat tinggalnya. Melihat kondisi perempuan itu yang sudah mabuk berat dan tertidur pulas, AR memperkosanya.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Aksi AR Terkuak

Selang beberapa hari pada Sabtu (30/4/2022), SY yang awalnya tak mencurigai AR kembali minta dijemput. Saat itu wanita itu masih dalam keadaan mabuk.

Sesampai di kos, AR malah kembali berusaha melakukan trik lamanya. Namun kali ini gagal. SY rupanya masih sadar kendati dalam pengaruh alkohol. Ia pun menolak.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Dari hal itu, SY akhirnya menyimpulkan kejadian yang ia alami beberapa hari lalu pelakunya adalah AR.
Akhirnya ia melaporkan kelakuan tukang ojek yang notabene kenalannya itu ke polisi. Polisi akhirnya menangkap AR.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban menyebutkan pihaknya menjemput AR ke kediamannya di Tanjungpinang Timur.

“Ia (AR) kini diamankan dan sedang kami periksa,” ungkap Awal, Kamis (5/5/2022).(**)

Artikel ini pertama kali tayang di batamnews (media jaringan suara.com)

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Berita Terbaru