Laksanakan Instruksi Wapres RI, Legislator Kotim Ini Minta Arus Mudik Diawasi Ketat

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laksanakan Instruksi Wapres RI, Legislator Kotim Ini Minta Arus Mudik Diawasi Ketat

Laksanakan Instruksi Wapres RI, Legislator Kotim Ini Minta Arus Mudik Diawasi Ketat

1tulah.com, SAMPIT-Dalam rangka melaksanakan Instruksi Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’aruf Amin, terkait dengan proses teknis penyelenggaraan arus mudik lebaran tahun 2022, perlu dilakukan pengawasan ketat.

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mengatakan, secara teknis Instruksi Wapres RI itu merupakan strategi antisipasi lonjakan kasus varian baru virus omicron terhadap masyarakat saat mudik lebaran nantinya.

“Dalam hal ini tentunya apa yang menjadi syarat mutlak yang disampaikan dan di Intruksikan oleh Wakil Presiden kita yakni arus mudik harus dibarengi dengan kartu tanda vaksin tersebut adalah bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam menjaga kondusifitas sektor kesehatan di negara ini, khususnya masyarakat kita yang akan hilir mudik pada lebaran nanti,” ungkap Riskon kepada 1tulah.com di Sampit, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga :  Target Produksi Batu Bara 2026 Turun 24%, Daerah Penghasil Terancam Krisis APBD: Waspada Barito Utara dan Murung Raya!

Disisi lain dia juga menegaskan agar dalam konteks ini, pihak PBS yang ada di daerah ini, mulai memberlakukan hak tersebut kepada setiap karyawannya, untuk menghindari pelanggaran terhadap syarat prokes yang sudah di tetapkan melalui Instruksi Wapres RI tersebut.

“Kami mau kondisi arus mudik kita di daerah ini aman dan kondusif, dan juga jangan sampai ada pelanggaran terhadap syarat prokes yakni vaksin seperti yang sudah di Intruksikan oleh wapres RI baru ini, dan pihak PBS khususnya harus mewajibkan karyawannya yang akan mudik harus sudah mengantongi kartu vaksin,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukan Cuma Risiko! Intip Peluang Cuan di Balik Anjloknya Rupiah ke Rp17.000

Di sisi lain Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini, meminta agar setiap warga masyarakat maupun karyawan perusahaan untuk segera melakukan vaksinasi untuk melengkapi persyaratan yang sudah menjadi kewajiban dari pemerintah pusat tersebut.

“Tentunya kami di komisi III mendukung langkah pemerintah pusat tersebut, karena ini juga demi kepentingan bersama menyangkut kesehatan di negara kita,” kata Riskon.(Fit)

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Berita Terbaru