Haris Azhar dan Fatia Didampingi LBH Muhammadiyah Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Luhut

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Muhammadiyah ditunjuk mendampingi Haris Azhar dan Fatia di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Foto: LBH PP Muhammadiyah)

LBH Muhammadiyah ditunjuk mendampingi Haris Azhar dan Fatia di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Foto: LBH PP Muhammadiyah)

1tulah.comHaris Azhar dan Fatia Maulidiyati akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah dipersidangan. Hal ini terkait ditetapkannya Direktur Lokataru dan kordinator KontraS tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, penunjukkan tim kuasa hukum bersama advokat lain, untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Penunjukkan tersebut dilakukan saat pertemuan pengurus LBH PP Muhammadiyah dengan Haris Azhar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta pada Selasa (22/3/2022).

“LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini,” ujar Gufroni dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022) malam dikutip 1tualah.com dari suara.com.

Gufroni menyebut bahwa upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut, dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat bahwa LBP kata Gufroni, sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Buka FGD Penyusunan Desain Olahraga Daerah Tahun 2026

“Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksaka,” ucap dia.

Gufroni menuturkan, seharusnya penyidik dalam kasus ini melakukan pendekatan restorative justice. Karena, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Sehingga, penyidik tak boleh terburu-buru dalam menaikkan status penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP (Luhut Binsar Pandjaitan),” papar Gufroni.

Ia menyebut bahwa hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.

Baca Juga :  Olah TKP Kasus Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah: Polisi Tegaskan Belum Temukan Racun

“Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” katanya.

Selain itu, banyak kasus aktivis yang dijadikan tersangka, namun kasusnya tak pernah dilanjutkan oleh penyidik. Sehingga, gugatan praperadilan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana.

“Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk “menyandera” atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. Maka gugatan praper ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” paparnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dipanggil sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.(*)

Berita Terkait

Hadiri Rakorda PSI di Kupang, Jokowi Pesan Kader Aktif Bantu Warga: “Jangan Dikit-dikit ke Solo”
Ironi Pagar Mal dan Benteng DPR: Mewujudkan Keterbukaan Ruang Kota yang Konsisten
Krisis Migran Ceuta: Dari Masalah Kemanusiaan Hingga Catur Geopolitik Spanyol, Maroko, dan Israel
Momen Mencekam KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar: Asap Tebal Membumbung, Penumpang Terjun ke Laut
Heboh Live Streaming Istana Terputus Saat Prabowo Bahas Nuklir Iran: Ada Apa?
HUT Ke-24 Murung Raya, Heriyus Perkuat Komitmen Bangun Daerah Berbasis Kesejahteraan
Danantara Mulai Benahi Warisan Masalah BUMN, Dari Utang KCIC Hingga PT Pos
Rekor Baru! Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Capai Angka Tertinggi Sepanjang Sejarah

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Hadiri Rakorda PSI di Kupang, Jokowi Pesan Kader Aktif Bantu Warga: “Jangan Dikit-dikit ke Solo”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Ironi Pagar Mal dan Benteng DPR: Mewujudkan Keterbukaan Ruang Kota yang Konsisten

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Krisis Migran Ceuta: Dari Masalah Kemanusiaan Hingga Catur Geopolitik Spanyol, Maroko, dan Israel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Momen Mencekam KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar: Asap Tebal Membumbung, Penumpang Terjun ke Laut

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Heboh Live Streaming Istana Terputus Saat Prabowo Bahas Nuklir Iran: Ada Apa?

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Danantara Mulai Benahi Warisan Masalah BUMN, Dari Utang KCIC Hingga PT Pos

Minggu, 2 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Rekor Baru! Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Capai Angka Tertinggi Sepanjang Sejarah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Gubernur Kalteng Apresiasi Heriyus-Rahmanto Realisasikan Program HEBAT untuk Masyarakat

Berita Terbaru