Haris Azhar dan Fatia Didampingi LBH Muhammadiyah Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Luhut

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Muhammadiyah ditunjuk mendampingi Haris Azhar dan Fatia di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Foto: LBH PP Muhammadiyah)

LBH Muhammadiyah ditunjuk mendampingi Haris Azhar dan Fatia di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Foto: LBH PP Muhammadiyah)

1tulah.comHaris Azhar dan Fatia Maulidiyati akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah dipersidangan. Hal ini terkait ditetapkannya Direktur Lokataru dan kordinator KontraS tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, penunjukkan tim kuasa hukum bersama advokat lain, untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Penunjukkan tersebut dilakukan saat pertemuan pengurus LBH PP Muhammadiyah dengan Haris Azhar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta pada Selasa (22/3/2022).

“LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini,” ujar Gufroni dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022) malam dikutip 1tualah.com dari suara.com.

Gufroni menyebut bahwa upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut, dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat bahwa LBP kata Gufroni, sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.

Baca Juga :  Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

“Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksaka,” ucap dia.

Gufroni menuturkan, seharusnya penyidik dalam kasus ini melakukan pendekatan restorative justice. Karena, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Sehingga, penyidik tak boleh terburu-buru dalam menaikkan status penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP (Luhut Binsar Pandjaitan),” papar Gufroni.

Ia menyebut bahwa hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.

Baca Juga :  Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

“Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” katanya.

Selain itu, banyak kasus aktivis yang dijadikan tersangka, namun kasusnya tak pernah dilanjutkan oleh penyidik. Sehingga, gugatan praperadilan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana.

“Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk “menyandera” atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. Maka gugatan praper ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” paparnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dipanggil sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.(*)

Berita Terkait

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 03:55 WIB

Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIB

AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Muara Teweh

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB