Miris Pelajar di Kalsel Diduga Jual Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 12 Maret 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku A masih di bawah umur diduga terlibat peredaran narkoba (suara.com)

Pelaku A masih di bawah umur diduga terlibat peredaran narkoba (suara.com)

1tulah.com – A (14) tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Cempaka mengamankannya,  diduga terlibat kepemilikan dan peredaran narkotika.

Anak laki-laki yang diketahui masih berstatus pelajar ini digeledah petugas di kediamannya di Jalan Limau Nipis, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, pada Jumat (11/3/2022) malam.

Dalam penggeladahan, petugas berhasil mengamankan dari pelaku barang bukti hasil penggeledahan berupa tiga paket sabu, satu paket 0,24 gram -berat bersih 0,02 gram, satu paket dengan berat kotor 0,24 gram -berat bersih 0,02 gram, dan satu buah dengan berat kotor 0,24 gram ¬berat bersih 0,02 gram-.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi mengatakan, penangkapan A (14) berawal dari informasi warga bahwa di wilayah mereka terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Cempaka menurunkan Unit Reskrim untuk crosscek dan berhasil mengamankan satu orang anak bawah umur berstatus masih pelajar,” ucap Aipda Hendra Fahmi, Sabtu (12/3/2022) dilansir dari kanalkalimantan.com

Dari tangan A juga disita tiga buah hand phone merk Oppo, Oppo warna gold putih dan Relmi C 20 warna hitam. Juga disita satu buah alat hisap bong, timbangan digital, plastik warna hitam, satu kotak warna hitam, lima buah plastik klip, dua buah potongan sedotan plastik klip, tiga buah korek api mancis, pipet kaca, dan satu buah tas salempang merk Elvis warna coklat.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

“Pelaku yang masih di bawah umur ini kami bawa ke kantor, dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Cempaka,” tandasnya. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (*)

Berita Terkait

Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo
Drama Penalti di Budapest: PSG Pertahankan Gelar Juara Liga Champions, Arsenal Cetak Rekor Buruk
Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:39 WIB

Drama Penalti di Budapest: PSG Pertahankan Gelar Juara Liga Champions, Arsenal Cetak Rekor Buruk

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Berita Terbaru