Bertamu ke Rumah Teman Malah Dibacok

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, KASONGAN – Seorang pria berusia (26) berinisial JP yang dalam pengaruh minuman keras mengamuk dan membacok korban hingga mengalami luka yang cukup serius. Kejadian ini terjadi pada, Senin (8/11/2021) Malam.

Akibatnya korban bernama Ipul mengalami luka di bagian perut sebelah kanan dan siku. Kejadian ini terjadi saat korban berniat untuk berkunjung ke rumah pelaku di Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Kabupaten Kasongan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sony Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto Jumat, (12/11/2021) Sore mengatakan bahwa pelaku setelah kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Katingan Tengah.

Baca Juga :  Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan

“Peristiwa tersebut berawal dari korban yang bertamu kerumah pelaku namun pada waktu itu tidak dibuka kan pintu, kemudian korban berniat kembali setelah berjalan beberapa langkah korban mendengar ada suara dari dalam rumah pelaku dan korban langsung kembali kerumah pelaku dan pada saat pintu rumah dibuka tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah senjata tajam jenis parang,” kata Iptu Adhy Heriyanto.

Selanjutnya, korban berusaha lari namun terjatuh dan kembali pelaku menyabetkan parangnya kearah korban yang kemudian mengenai siku tangan kanan korban.

Baca Juga :  Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan

Beruntung korban masih bisa meloloskan diri dan langsung pergi kekantor polsek untuk melaporkan peritiwa yang di alaminya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berhasil di amankan di Kantor Polsek Katingan Tengah.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, senjata tajam jenis parang,kaos dan jaket yang digunakan oleh pelaku.

“Pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun delapan bulan,” tandasnya.(Abimanyu)

Berita Terkait

Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara
Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:17 WIB

Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 29 Juni 2026 - 18:13 WIB

27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Berita Terbaru