Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Batara Cari Keberadaan Kades Sampirang I

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,Muara Teweh – Kejaksaan Negri Muara Teweh terus memburu keberadaan kepala Desa Sampirang I Mus Muliadi. Ia ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2018. Hingga kini,  Pelaku mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barito Utara(Batara) Indra Saragih membenarkan, sejak Sprindik dikeluarkan pada Januari 2019 dan dilakukan pemanggilan terhadap Mus Muliadi, ternyata yang bersangkutan tidak pernah datang.

“Statusnya sudah tersangka. Kami sudah   tiga kali melakukan pemanggilan. Tetapi dia tidak pernah datang. Padahal waktu awal lidik dia masih kooperatif,” ujar Indra kepada 1tulah. Com, Selasa(21/1/2020).

Baca Juga :  Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Dibeberkan Indra, sesuai dengan LHP September 2019, kerugian negara akibat korupsi proyek pembukaan jalan desa (telpot) berasal dari DD sebesar Rp620 juta. Total nilai proyek Rp762 juta. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, dari total Rp762 juta, cuma sekitar Rp100 yang benar-benar dikerjakan. Sedangkan item pekerjaan lain seperti pembelian batu Rp400 juta, sirtu Rp150 juta, dan mobilisasi Rp140 juta diduga fiktif dan mark-up. Termasuk pula dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik alat berat.

Baca Juga :  Bupati Barut Tinjau Proyek Strategis, Pastikan Jembatan Lemo dan PDAM Jingah Tepat Waktu

Mus Muliadi disangkakan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal 55 KUHP, sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.
“Kejaksaan segera menentukan sikap, setelah menerima keterangan resmi dari RT di Sampirang tentang keberadaan Mus Muliadi,” terang Indra.(eni)

 

Mus Muliadi disangkakan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal 55 KUHP, sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.
“Kejaksaan segera menentukan sikap, setelah menerima keterangan resmi dari RT di Sampirang tentang keberadaan Mus Muliadi,” tutup Indra.(eni)

 

Berita Terkait

Bupati Barut Tinjau Proyek Strategis, Pastikan Jembatan Lemo dan PDAM Jingah Tepat Waktu
Pemkab Barito Utara Peringati HAN ke-42, Deklarasikan GERNAS RANA untuk Perlindungan Anak
Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak
Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan
Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH
Peringati Hari Jadi Barito Utara, Bupati Shalahuddin Tebar 76 Ribu Bibit Ikan di DAM Trinsing

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:09 WIB

Bupati Barut Tinjau Proyek Strategis, Pastikan Jembatan Lemo dan PDAM Jingah Tepat Waktu

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Barito Utara Peringati HAN ke-42, Deklarasikan GERNAS RANA untuk Perlindungan Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:03 WIB

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:00 WIB

Peringati Hari Jadi Barito Utara, Bupati Shalahuddin Tebar 76 Ribu Bibit Ikan di DAM Trinsing

Berita Terbaru