Kejaksaan Barito Utara Antar Langsung Barbuk yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap ke Pemiliknya

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejaksan Barito Utara saat mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya. Foto.IST

Tim Kejaksan Barito Utara saat mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya. Foto.IST

1tulah.com, MUARA TEWEH– Meningkatkan pelayanan prima, Kejaksaan Negri Barito Utara (Barut), melakukan delivery alias pengiriman Barang Bukti (barbuk) hasil putusan pengadilan dikembalikan kepada pemiliknya, Senin (5/4/2021) kemarin.

Hal dilakukan ini, juga merupakan salah satu bukti komitmen Kejaksaan Negri Barito Utara, dalam rangka melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih melayani (WBBM) di daerah ini.

Kajari Barito Utara, Iwan Catur, melalui Kasi Intelijen, Mochamad Ariffudin kepada 1tulah.com, Selasa (6/4/2021) mengatakan, delivery barang bukti merupakan Salah satu produk layanan prima kepada masyarakat yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara..

Baca Juga :  Satpol PP Barito Utara Melaksanakan Patroli, 14 Orang OTT Diproses

hal dilakukan Kejaksaan pun direspon masyarakat secara baik. Apalagi mengingat medan cukup berat dan jarak tempuh yang jauh.

“Dengan pengiriman barang bukti masyarakat pemilik barang bukti yang Putusan pengadilanya dikembalikan, cukup dengan menelpon ke call center Kejari Barito Utara, dan cukup menunggu dirumah kemudian petugas kami mengantar ke rumahnya,” kata Arif.

Ditambahkan Arif, yang didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andep, kegiatan antar barang bukti sampai dirumah ini sudah sering kita laksanakan, hal ini memiliki manfaat yang berbanding lurus selain membantu masyarakat kami juga dapat mencapai zero tunggakan barang bukti.

Baca Juga :  Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Sementara itu, pemilik barbuk, Umbun bin Raden, mengaku, berterima kasih kepada Kejaksaan Negri Barito Utara telah mengembalikan barang bukti milkinya.

“Kami berterima kasih kepada kejaksaan, apalagi dalam hal pengembalian barang bukti ini sama sekali tak ada dipungut biaya,” kata warga Desa Jingah Kecamatan Teweh Baru ini. (eni)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor
KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq
Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi
Jelang Hari Raya Idul adha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Cabai, Beras, Daging hingga LPG di Palangka Raya
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng
Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM
ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat
Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:46 WIB

KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:28 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:51 WIB

ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

Prabowo Siapkan Strategi Nasional Guna Hadapi Ancaman El Nino 2026

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. [Foto: Biro Pers Istana]

Berita

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB